ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polresta Surakarta Ungkap Kasus Penjualan Bayi, Ibu Kandung Terima Rp6 Juta

Redaksi by Redaksi
24/09/2026
in Hukum & Kriminal
0
Polresta Surakarta Ungkap Kasus Penjualan Bayi, Ibu Kandung Terima Rp6 Juta

Surakarta – Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta mengungkap perkara dugaan tindak pidana penjualan bayi yang terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial MDS (20) ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani, dalam konferensi pers di Lobby Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu (23/9/2026).

Related posts

Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan

Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan

24/09/2026
Polres Purworejo Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Pil Trelapor dan Tramadol Disita dari Tangan Pelaku

Polres Purworejo Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Pil Trelapor dan Tramadol Disita dari Tangan Pelaku

22/09/2026

AKBP Heru menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Surakarta. Setelah melahirkan, tersangka mengaku tidak sanggup merawat anaknya.

Pada 8 Agustus 2026, tersangka membawa bayi tersebut ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Jebres. Tersangka kemudian menghubungi salah seorang saksi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup merawat bayi tersebut.

“Setelah menerima informasi tersebut, salah seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi,” jelas AKBP Heru.

Keesokan harinya, pria tersebut kembali datang dengan membawa perlengkapan bayi berupa kain jarik dan popok.

Selanjutnya, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama sejumlah saksi bertemu di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres, Surakarta. Dalam pertemuan tersebut, bayi laki-laki itu diserahkan kepada calon pembeli.

Dari hasil penyidikan, setelah penyerahan bayi tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp6 juta. Uang itu kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang sekitar Rp4 juta, sedangkan sisanya yang Rp 2 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut telah habis digunakan.

Penyidik juga mendalami riwayat tersangka dan menemukan fakta bahwa sebelumnya tersangka pernah berencana menjual bayi pertamanya dengan nilai Rp15 juta. Namun, rencana transaksi tersebut tidak terlaksana.

Bayi pertama tersangka selanjutnya dititipkan kepada keluarga salah seorang saksi untuk dirawat dan saat ini telah berusia sekitar satu tahun.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta menetapkan MDS sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa seorang bayi laki-laki, satu kain jarik, satu handuk warna biru, dan satu stel pakaian bayi. Terhadap bayi tersebut, kepolisian memastikan penanganan dan perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

AKBP Heru menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak setiap dugaan tindak pidana yang dapat mengancam hak, keselamatan, dan masa depan anak.

“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak. Karena itu, setiap proses penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Wakapolresta.

Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Apabila terdapat kondisi orang tua yang mengalami kesulitan dalam merawat anak, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan menempuh prosedur resmi sehingga hak serta kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi,” imbaunya. (Hms)

Tags: binnews.idKasus Penjualan BayiPolres surakartaSurakarta
Previous Post

Polresta Surakarta Bersama Damkar Tangani Kebakaran Lahan Tebu di Mojosongo

Next Post

Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan

Related Posts

Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan
Hukum & Kriminal

Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan

24/09/2026
Polres Purworejo Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Pil Trelapor dan Tramadol Disita dari Tangan Pelaku
Hukum & Kriminal

Polres Purworejo Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Pil Trelapor dan Tramadol Disita dari Tangan Pelaku

22/09/2026
Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari
Hukum & Kriminal

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Next Post
Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan

Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pengacara Demak Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng

Pengacara Demak Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng

7 bulan ago
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Berikan Materi Wawasan Kebangsaan, Tanamkan Semangat Nasionalisme kepada Mahasiswa STKIP Entikong

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Berikan Materi Wawasan Kebangsaan, Tanamkan Semangat Nasionalisme kepada Mahasiswa STKIP Entikong

1 bulan ago
Maulid Nabi 1448 H, Prajurit dan Persit Kodam XVIII/Kasuari Teladani Akhlak Rasulullah, Perkuat Pengabdian kepada Bangsa dan Rakyat

Maulid Nabi 1448 H, Prajurit dan Persit Kodam XVIII/Kasuari Teladani Akhlak Rasulullah, Perkuat Pengabdian kepada Bangsa dan Rakyat

4 minggu ago
Amanah Berganti, Pengabdian Berlanjut, Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab sejumlah Pejabat Kodam IV/Diponegoro

Amanah Berganti, Pengabdian Berlanjut, Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab sejumlah Pejabat Kodam IV/Diponegoro

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN