Makasar, binnews.id — Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menegaskan bahwa independensi peradilan (judicial independence) tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, integritas, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Abdul Chair Ramadhan saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026). Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance.” Agenda tersebut juga tercatat dalam sistem informasi jadwal pimpinan KY sebagai bagian dari rangkaian kegiatan seminar KY mengenai penyempurnaan kekuasaan kehakiman di Makassar.
Kuliah umum dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP. Hadir pula Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya Prof. Dr. Iin Karita Sakharin, S.H., M.A., Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni Prof. Dr. Birkah Latief, S.H., M.H., LL.M., serta Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H.
Ketua KY didampingi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. Sejumlah pejabat Komisi Yudisial juga tampak hadir, di antaranya Nur Agus Susanto, S.H., M.H., Rr. Diana Candra, serta Hapsari, S.Psi., M.M. Kuliah umum tersebut mendapat perhatian besar dari sivitas akademika, dengan jumlah mahasiswa yang hadir dilaporkan lebih dari 500 orang.
Dalam paparannya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa judicial independence merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Independensi peradilan menempatkan lembaga peradilan agar dapat menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara bebas dari intervensi cabang kekuasaan pemerintahan lainnya. Prinsip tersebut sekaligus menjadi salah satu komponen penting dalam sistem pemisahan kekuasaan.
Namun, menurutnya, independensi tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas. Kebebasan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman tetap harus disertai pertanggungjawaban. Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas, termasuk kekuasaan kehakiman.
Independensi dan akuntabilitas, dalam perspektif tersebut, merupakan dua prinsip yang saling melengkapi. Independensi diperlukan untuk memastikan hakim dapat memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan tanpa tekanan atau intervensi, sedangkan akuntabilitas dibutuhkan untuk memastikan kekuasaan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab.
“Pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan, namun menjaga independensi,” tegas Abdul Chair Ramadhan sebagaimana diberitakan ANTARA dari kuliah umum tersebut.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap perilaku hakim diperlukan agar independensi tetap berjalan dalam koridor etika dan hukum. Dengan demikian, pengawasan tidak semestinya dipahami sebagai upaya mencampuri substansi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Komisi Yudisial bukan sekadar pelengkap struktur ketatanegaraan. KY memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas moral hakim dan memastikan pengawasan etik terhadap perilaku hakim dapat berjalan. Peran tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi.
Abdul Chair juga menempatkan independensi peradilan dalam dua dimensi penting, yakni institutional independence dan personal independence. Independensi kelembagaan berkaitan dengan kemampuan institusi peradilan menjalankan fungsi kekuasaannya secara mandiri, sementara independensi personal berkaitan dengan kebebasan hakim secara individual dalam menjalankan tugas yudisialnya.
Menurutnya, kemerdekaan hakim bukanlah sebuah privilege atau hak istimewa yang diberikan kepada hakim. Kemerdekaan tersebut merupakan hak yang melekat dalam pelaksanaan fungsi kehakiman untuk menjamin masyarakat memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak atau fair trial.
Dengan demikian, independensi peradilan tidak boleh berhenti pada aspek simbolik maupun formalitas kelembagaan. Prinsip tersebut harus diwujudkan dalam praktik sehingga masyarakat benar-benar memperoleh jaminan bahwa proses peradilan berlangsung secara mandiri, imparsial, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Abdul Chair menghubungkan independensi peradilan dengan konsep good governance. Menurutnya, kualitas pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari kualitas sistem peradilan. Tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi, serta penegakan hukum.
Kelima unsur tersebut membutuhkan sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan terpercaya. Karena itu, judicial independence bukan hanya persoalan internal lembaga kehakiman, tetapi memiliki hubungan yang lebih luas dengan kualitas penyelenggaraan negara.
Hubungan antara judicial independence dan good governance bahkan bersifat kausal sekaligus struktural. Independensi peradilan menjadi salah satu fondasi agar hukum dapat ditegakkan secara objektif, sementara tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan lembaga peradilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol hukum secara independen.
Dalam perspektif tersebut, supremasi hukum yang dilandasi etika diharapkan tidak hanya menghasilkan penegakan hukum yang sah secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi moral di mata masyarakat. Sebaliknya, ketiadaan independensi peradilan dapat berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan publik, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan.
Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim juga menekankan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu basis negara hukum, tetapi kemerdekaan tersebut bukan berarti kebebasan tanpa batas. Independensi, menurutnya, harus berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim.
Hamzah menilai independensi dan akuntabilitas peradilan tidak semestinya ditempatkan sebagai dua prinsip yang saling bertentangan. Independensi dibutuhkan untuk melindungi hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas dibutuhkan untuk menjaga masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya perlu berjalan beriringan untuk mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.
Di hadapan ratusan mahasiswa hukum, pembahasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak berhenti pada kemampuan memahami peraturan perundang-undangan atau menyusun argumentasi hukum. Pendidikan hukum juga memiliki tanggung jawab membentuk insan hukum yang memiliki integritas, keteguhan moral, serta kepekaan terhadap persoalan keadilan.
Kuliah umum tersebut pada akhirnya menempatkan Komisi Yudisial sebagai bagian penting dalam ekosistem kekuasaan kehakiman. Peran KY dalam menjaga dan menegakkan etika hakim dipandang relevan dengan kebutuhan untuk memastikan independensi peradilan tetap berada dalam koridor hukum dan tanggung jawab.
Dengan demikian, penyempurnaan kekuasaan kehakiman tidak semata-mata berbicara mengenai kebebasan hakim dalam memutus perkara, tetapi juga mengenai bagaimana kebebasan tersebut dijaga melalui integritas, etika, pengawasan perilaku, dan akuntabilitas. Titik temu antara independensi dan pertanggungjawaban inilah yang menjadi salah satu fondasi penting bagi lahirnya peradilan yang dipercaya publik sekaligus mendukung terwujudnya good governance.

















