Semarang, binnews.id — Penanganan dugaan tindak pidana terkait pembangunan Superblock Pakuwon Mall Semarang memasuki tahap pendalaman oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Pendalaman tersebut berkaitan dengan pembangunan Superblock Pakuwon Mall yang dilaksanakan PT Pakuwon Permai di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Jateng tertanggal 14 September 2026, penyelidik menyatakan akan melakukan pemeriksaan teknis dan lapangan serta menelusuri sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan.
Dokumen yang akan didalami antara lain perizinan, persetujuan lingkungan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa penyelidik akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah untuk mendalami aspek teknis lingkungan. Pemeriksaan teknis dan lapangan juga akan dilakukan bersama instansi terkait serta dilengkapi dengan pengumpulan data dan dokumen pendukung.
Pendalaman tersebut masih berada dalam proses penyelidikan. Karena itu, belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
FAR Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti di Lapangan
Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR), Eko Haryanto, meminta proses pendalaman oleh Polda Jateng dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap aspek administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pembangunan.
Menurut Eko, apabila penyelidikan juga mencakup perizinan, persetujuan lingkungan, tata ruang, serta kewajiban pengelolaan lingkungan, maka proses administrasi dan pengawasan oleh instansi yang berwenang dinilai perlu ditelusuri sesuai kewenangannya.
“Karena SP2HP menyebut akan dilakukan pendalaman terhadap perizinan, persetujuan lingkungan dan pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan, kami meminta Polda juga memeriksa pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terhadap proses tersebut di tingkat Pemerintah Kota Semarang,” kata Eko, kamis (1/10).
Eko menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, serta Wali Kota Semarang sebagai pihak yang menurutnya perlu didalami peran dan kewenangannya dalam konteks administrasi, pengawasan, tata ruang, dan lingkungan.
Namun, Eko menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan tuduhan atau kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan pelanggaran.
“Ini bukan berarti kami menyimpulkan ada pelanggaran dari pihak-pihak tersebut. Yang kami minta adalah pemeriksaan untuk membuat terang perkara, termasuk bagaimana proses administrasi, lingkungan, tata ruang dan pengawasannya dilakukan,” ujarnya.
Telusuri Dokumen dan Kondisi Lapangan
Menurut FAR, pemeriksaan terhadap persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik di lokasi pembangunan, tetapi juga perlu melihat kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan persetujuan yang menjadi dasar pembangunan.
Eko meminta proses yang dilakukan Polda Jateng mencakup pemeriksaan teknis di lapangan sekaligus penelusuran administrasi dan kewenangan instansi terkait.
“SP2HP sudah menunjukkan bahwa Polda melakukan pendalaman. Kami meminta proses itu tidak berhenti pada pemeriksaan teknis di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai administrasi dan kewenangan yang berkaitan dengan proyek,” kata Eko.
Selain mengawal proses penyelidikan, FAR menyatakan tengah menyiapkan kajian independen dengan melibatkan sejumlah ahli.
Menurut Eko, tim tersebut akan melibatkan ahli hukum administrasi negara, hukum lingkungan, teknik sipil, dan geologi. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif multidisipliner terhadap persoalan yang dipersoalkan.
“FAR sedang memobilisasi ahli. Ada ahli hukum administrasi negara, ahli hukum lingkungan, ahli teknik sipil dan ahli geologi. Kami ingin persoalan ini dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari satu sisi,” ujarnya.
Eko mengatakan kajian tersebut masih merupakan bagian dari langkah advokasi FAR dan bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
FAR berharap proses penyelidikan dapat menguji seluruh fakta secara objektif, baik terkait kondisi teknis dan lingkungan maupun proses administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
“Harapan kami, pemeriksaan ini benar-benar dapat membuat terang perkara. Bukan hanya siapa yang melaksanakan pembangunan, tetapi juga bagaimana persyaratan lingkungan dan tata ruang dipenuhi serta bagaimana pengawasan pemerintah dijalankan sesuai kewenangannya,” pungkas Eko.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng masih berlangsung. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah. (Hrd)

















