ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu di Cepiring, Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk

Redaksi by Redaksi
25/06/2026
in Hukum & Kriminal
0
Satresnarkoba Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu di Cepiring, Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk

Kendal, binnews.id — Upaya Polres Kendal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 50 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026). Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. (28) warga Kecamatan Cepiring yang diduga berperan sebagai pengambil, pengemas, sekaligus penyalur paket sabu atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.

Related posts

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026

Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cepiring. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, pemantauan, serta pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Dody.

Tersangka ditangkap pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah siap untuk diedarkan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh perintah dari seorang pria berinisial A.T. untuk mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil sebelum kembali didistribusikan melalui sistem tempel atau penempatan di titik yang telah ditentukan.

“Modus seperti ini merupakan pola yang sering digunakan jaringan narkotika untuk memutus mata rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Mereka memanfaatkan sistem ranjau atau tempel guna menghindari deteksi petugas. Namun kami terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi para pelaku,” jelasnya.

Menurut AKP Dody, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mencegah meluasnya jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kendal.

“Jika barang bukti sebanyak ini berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok maupun pihak yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Polres Kendal berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda dengan kategori tertinggi sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Hrd)

Tags: binnews.idGagalkan peredaran sabu 50 gram di cepiringKendalKurir jaringan narkoba dibekukSatresnarkoba polres kendal
Previous Post

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Perkuat Kondusivitas

Next Post

Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI

Related Posts

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Modus Pura-pura Temukan Bayi di Pati Terkuak, Polresta Pati : Ternyata Cucu Sendiri
Hukum & Kriminal

Modus Pura-pura Temukan Bayi di Pati Terkuak, Polresta Pati : Ternyata Cucu Sendiri

11/09/2026
Next Post
Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI

Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Brimob Polda Jateng Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Semarang

Brimob Polda Jateng Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Semarang

2 minggu ago
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

2 tahun ago
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

2 bulan ago
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN