ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Warga Kampung Kala Kemili Kecewa Atas Putusan Hakim: Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan Jadi Tahanan Kota

Redaksi by Redaksi
26/05/2025
in Hukum & Kriminal
0
Warga Kampung Kala Kemili Kecewa Atas Putusan Hakim: Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan Jadi Tahanan Kota

Aceh tengah Takengon, 26 Mei 2025 – Keputusan kontroversial dalam sidang kedua perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Takengon memicu kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat. Terdakwa Mulyadi, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), dialihkan statusnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan alasan bahwa Mulyadi masih menjabat sebagai Reje (Kepala Desa) dan memiliki kewajiban terhadap kegiatan desa. Namun, informasi ini dibantah keras oleh salah satu pihak pelapor, Ummi Kalsum, warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

Menurut Ummi, status Mulyadi sebagai kepala desa sudah lama dicabut dan telah digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan. Ia menilai alasan pengalihan status tahanan tersebut tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.

Ini bukan kasus ringan. Ini kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin pelaku justru diberi kelonggaran hanya karena alasan jabatan yang sudah tidak lagi ia emban?” tegas Ummi dalam keterangannya.

Ia juga menyatakan keprihatinan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yang terdiri dari:

Rahma Novatiana, S.H. (Ketua Majelis Hakim)

Bani Muhammad Alif, S.H. (Hakim Anggota)

Chandra Khoirunnas, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

Ummi menyebut akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni melapor ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan berencana menyurati Komisi Yudisial RI untuk memantau dugaan ketidaknetralan atau permainan di balik putusan ini.

Saya khawatir proses hukum tidak berjalan adil. Sidang belum selesai, tapi pelaku sudah diberikan status tahanan kota. Ini memberi sinyal buruk bagi keadilan masyarakat kecil,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan warga dan aktivis hukum setempat, yang mendesak agar lembaga pengawasan peradilan turun tangan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Red)

Previous Post

Pencuri di Semarang Dorong Nenek hingga Tewas, Laptop dan HP Dibawa Kabur

Next Post

Ditpolairud Polda Jateng Antar Jemput Anak Sekolah di Daerah Banjir Sayung Pakai Perahu Karet dan Truk Polisi

Next Post
Ditpolairud Polda Jateng Antar Jemput Anak Sekolah di Daerah Banjir Sayung Pakai Perahu Karet dan Truk Polisi

Ditpolairud Polda Jateng Antar Jemput Anak Sekolah di Daerah Banjir Sayung Pakai Perahu Karet dan Truk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Hadiri Peringatan HUT Brimob ke-79, Kapolda Jateng Sebut Peran Penting Brimob Dukung Program Asta Cita

Hadiri Peringatan HUT Brimob ke-79, Kapolda Jateng Sebut Peran Penting Brimob Dukung Program Asta Cita

1 tahun ago
Pamapta Polres Tegal Sigap Tangani Kebakaran Kios Pasar Loak di Sub Terminal Bus Adiwerna

Pamapta Polres Tegal Sigap Tangani Kebakaran Kios Pasar Loak di Sub Terminal Bus Adiwerna

3 bulan ago
Samsat Semarang 2 Terapkan Pendampingan Langsung, Wajib Pajak Kini Tak Lagi Bingung Urus Pajak Kendaraan

Samsat Semarang 2 Terapkan Pendampingan Langsung, Wajib Pajak Kini Tak Lagi Bingung Urus Pajak Kendaraan

5 bulan ago
Revisi UU BUMN Dibahas, KPK Bisa Kembali Periksa Direksi dan Komisaris Pelat Merah

Revisi UU BUMN Dibahas, KPK Bisa Kembali Periksa Direksi dan Komisaris Pelat Merah

7 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN