ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan di PN Ungaran Ditunda hingga 5 Oktober 2026

Redaksi by Redaksi
28/09/2026
in Jawa Tengah
0
Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan di PN Ungaran Ditunda hingga 5 Oktober 2026

Kab Semarang, binnews.id — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Parsugin Rakisa, SH, MH, C.R.A., selaku kuasa hukum Yohanes Sugiwiyarno, kembali ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan praperadilan yang sebelumnya dicabut dan kemudian didaftarkan kembali pada 21 September 2026.

Related posts

Pemkot Salatiga Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Sumur Berdampak Aroma Bahan Bakar

Pemkot Salatiga Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Sumur Berdampak Aroma Bahan Bakar

01/10/2026
Kuliah Umum di UKSW, Komjen (Purn.) Rycko Ajak Generasi Muda Rawat Kebhinekaan di Era Digital

Kuliah Umum di UKSW, Komjen (Purn.) Rycko Ajak Generasi Muda Rawat Kebhinekaan di Era Digital

01/10/2026

Menurut Parsugin, pihak Termohon dari kepolisian tidak hadir hingga waktu persidangan yang telah ditentukan. Majelis Hakim menyampaikan bahwa Termohon telah mengirimkan surat yang berisi alasan belum dapat hadir karena belum adanya surat tugas atau surat kuasa.

“Dari pihak Termohon hingga waktu yang ditentukan tidak hadir. Tadi disampaikan Majelis Hakim bahwa yang bersangkutan telah mengirim surat, dengan alasan belum ada surat tugas atau surat kuasa,” kata Parsugin seusai persidangan.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr selama satu minggu dan menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Senin, 5 Oktober 2026.

Parsugin menyoroti ketentuan hukum acara mengenai batas waktu pemeriksaan praperadilan yang harus diselesaikan secara cepat. Menurutnya, efektivitas setiap tahapan persidangan menjadi penting agar praperadilan dapat menjalankan fungsinya sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tahapan replik dan duplik tidak perlu dilakukan. Masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dalam proses pemeriksaan.

“Pembuktiannya masing-masing dua kali, baik dari Pemohon maupun Termohon. Ini berkaitan dengan penetapan tersangka,” tegas Parsugin.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya belum disampaikan secara lengkap dalam permohonan sebelumnya. Karena itu, dalam permohonan yang diajukan kembali, pihaknya berupaya melengkapi seluruh fakta dan argumentasi secara lebih komprehensif.

“Kemarin ada beberapa fakta yang memang belum kita sampaikan. Makanya pada permohonan praperadilan ini kita lengkapi semuanya secara komprehensif, sehingga permohonan kami dapat dipertimbangkan dan dikabulkan Majelis Hakim,” ujarnya.

Parsugin menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim yang menunda persidangan hingga 5 Oktober 2026. Namun, apabila Termohon kembali tidak hadir pada jadwal tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kalau tanggal 5 Oktober tidak hadir, tentunya tanpa hadirnya mereka perkara akan dilanjutkan dan segera dilakukan putusan praperadilan,” katanya.

Perkara ini berkaitan dengan permohonan pengujian terhadap legalitas penetapan tersangka atas kliennya. Melalui mekanisme praperadilan, Pemohon meminta Majelis Hakim memeriksa apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi prosedur dan dasar hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses pemeriksaan masih akan berlanjut dan belum terdapat putusan mengenai pokok permohonan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin AR Rahman, SH, MH, juga memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas dan kedudukan Termohon dalam permohonan apabila masih terdapat kekeliruan administratif.

Perbaikan tersebut termasuk memperjelas konstruksi pihak yang dicantumkan setelah penggunaan frasa c.q. (casu quo), sehingga identitas pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara praperadilan menjadi jelas.

Majelis Hakim mengingatkan pentingnya ketepatan administrasi dalam penyusunan permohonan agar tidak menimbulkan persoalan formil yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan.

“Kuasa hukum harus seorang penyidik. Jika nanti salah administrasi tidak akan diterima. Sidang ditunda hingga hari Senin minggu depan, tanggal 5 Oktober 2026,” ujar Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026. Pada agenda tersebut, kehadiran para pihak dan kelengkapan administrasi permohonan akan menjadi bagian penting dalam kelanjutan pemeriksaan praperadilan. (Hrd)

Tags: binnews.idKab semarangkuasa hukum Yohanes SugiwiyarnoSidang Praperadilan di PN Ungaran
Previous Post

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Next Post

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo

Related Posts

Pemkot Salatiga Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Sumur Berdampak Aroma Bahan Bakar
Jawa Tengah

Pemkot Salatiga Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Sumur Berdampak Aroma Bahan Bakar

01/10/2026
Kuliah Umum di UKSW, Komjen (Purn.) Rycko Ajak Generasi Muda Rawat Kebhinekaan di Era Digital
Jawa Tengah

Kuliah Umum di UKSW, Komjen (Purn.) Rycko Ajak Generasi Muda Rawat Kebhinekaan di Era Digital

01/10/2026
Peduli Krisis Air Bersih, Propam Polda Jateng dan Polresta Klaten Bantu Warga Bayat
Jawa Tengah

Peduli Krisis Air Bersih, Propam Polda Jateng dan Polresta Klaten Bantu Warga Bayat

01/10/2026
Polres Karanganyar Ungkap Perampokan Toko di Karangpandan, Pelaku Kabur hingga Sidoarjo
Jawa Tengah

Polres Karanganyar Ungkap Perampokan Toko di Karangpandan, Pelaku Kabur hingga Sidoarjo

01/10/2026
Safari Subuh, Kapolresta Pati Sapa Warga Sukoharjo dan Serap Aspirasi Kamtibmas
Jawa Tengah

Safari Subuh, Kapolresta Pati Sapa Warga Sukoharjo dan Serap Aspirasi Kamtibmas

01/10/2026
Setetes Darah untuk Sesama, Bidpropam Polda Jateng Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-24 di Jepara
Jawa Tengah

Setetes Darah untuk Sesama, Bidpropam Polda Jateng Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-24 di Jepara

01/10/2026
Next Post
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

6 bulan ago
Polisi Geledah Ruko di Cipete, Amankan Sejumlah Barang Bukti dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Polisi Geledah Ruko di Cipete, Amankan Sejumlah Barang Bukti dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

3 bulan ago
“KPU Jateng Gelar Rapat Persiapan Debat Cagub, Tegaskan Tidak Ada Bocoran Soal untuk Peserta”

“KPU Jateng Gelar Rapat Persiapan Debat Cagub, Tegaskan Tidak Ada Bocoran Soal untuk Peserta”

2 tahun ago
TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Wonogiri Akan Di Laksanakan Di Brenggolo

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Wonogiri Akan Di Laksanakan Di Brenggolo

3 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN