Kab Semarang, binnews.id — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Parsugin Rakisa, SH, MH, C.R.A., selaku kuasa hukum Yohanes Sugiwiyarno, kembali ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (28/9/2026).
Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan praperadilan yang sebelumnya dicabut dan kemudian didaftarkan kembali pada 21 September 2026.
Menurut Parsugin, pihak Termohon dari kepolisian tidak hadir hingga waktu persidangan yang telah ditentukan. Majelis Hakim menyampaikan bahwa Termohon telah mengirimkan surat yang berisi alasan belum dapat hadir karena belum adanya surat tugas atau surat kuasa.
“Dari pihak Termohon hingga waktu yang ditentukan tidak hadir. Tadi disampaikan Majelis Hakim bahwa yang bersangkutan telah mengirim surat, dengan alasan belum ada surat tugas atau surat kuasa,” kata Parsugin seusai persidangan.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr selama satu minggu dan menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Senin, 5 Oktober 2026.
Parsugin menyoroti ketentuan hukum acara mengenai batas waktu pemeriksaan praperadilan yang harus diselesaikan secara cepat. Menurutnya, efektivitas setiap tahapan persidangan menjadi penting agar praperadilan dapat menjalankan fungsinya sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tahapan replik dan duplik tidak perlu dilakukan. Masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dalam proses pemeriksaan.
“Pembuktiannya masing-masing dua kali, baik dari Pemohon maupun Termohon. Ini berkaitan dengan penetapan tersangka,” tegas Parsugin.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya belum disampaikan secara lengkap dalam permohonan sebelumnya. Karena itu, dalam permohonan yang diajukan kembali, pihaknya berupaya melengkapi seluruh fakta dan argumentasi secara lebih komprehensif.
“Kemarin ada beberapa fakta yang memang belum kita sampaikan. Makanya pada permohonan praperadilan ini kita lengkapi semuanya secara komprehensif, sehingga permohonan kami dapat dipertimbangkan dan dikabulkan Majelis Hakim,” ujarnya.
Parsugin menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim yang menunda persidangan hingga 5 Oktober 2026. Namun, apabila Termohon kembali tidak hadir pada jadwal tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kalau tanggal 5 Oktober tidak hadir, tentunya tanpa hadirnya mereka perkara akan dilanjutkan dan segera dilakukan putusan praperadilan,” katanya.
Perkara ini berkaitan dengan permohonan pengujian terhadap legalitas penetapan tersangka atas kliennya. Melalui mekanisme praperadilan, Pemohon meminta Majelis Hakim memeriksa apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses pemeriksaan masih akan berlanjut dan belum terdapat putusan mengenai pokok permohonan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin AR Rahman, SH, MH, juga memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas dan kedudukan Termohon dalam permohonan apabila masih terdapat kekeliruan administratif.
Perbaikan tersebut termasuk memperjelas konstruksi pihak yang dicantumkan setelah penggunaan frasa c.q. (casu quo), sehingga identitas pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara praperadilan menjadi jelas.
Majelis Hakim mengingatkan pentingnya ketepatan administrasi dalam penyusunan permohonan agar tidak menimbulkan persoalan formil yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan.
“Kuasa hukum harus seorang penyidik. Jika nanti salah administrasi tidak akan diterima. Sidang ditunda hingga hari Senin minggu depan, tanggal 5 Oktober 2026,” ujar Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026. Pada agenda tersebut, kehadiran para pihak dan kelengkapan administrasi permohonan akan menjadi bagian penting dalam kelanjutan pemeriksaan praperadilan. (Hrd)

















