ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Jual Wanita 600 Ribu Di Medsos, Seorang Mucikari Ditangkap Polres Pekalongan

Redaksi by Redaksi
12/11/2024
in Jawa Tengah
0
Jual Wanita 600 Ribu Di Medsos, Seorang Mucikari Ditangkap Polres Pekalongan

Kab.Pekalongan – SN alias Pesek (19) warga Kec. Bojong, Kab. Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual 3 wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/2024) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media (sosmed).

Related posts

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

05/06/2026
Mahasiswa, TNI-Polri dan Forkopimda Bersihkan Kali Gelis Kudus

Mahasiswa, TNI-Polri dan Forkopimda Bersihkan Kali Gelis Kudus

05/06/2026

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosmed dari Facebook dan aplikasi lainnya,” kata Kapolres.

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada 3 orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Previous Post

Ungkap Kasus Pelecehan di Purworejo, Polda Jateng Tindak Tegas Tiga Pelaku Anak

Next Post

Tongkat Komando Kepemimpinan Yonarmed 3/NP Diserahkan Kepada Mayor Arm Daliman Kurnia Aji

Next Post
Tongkat Komando Kepemimpinan Yonarmed 3/NP Diserahkan Kepada Mayor Arm Daliman Kurnia Aji

Tongkat Komando Kepemimpinan Yonarmed 3/NP Diserahkan Kepada Mayor Arm Daliman Kurnia Aji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pelayanan Lebih Terarah, Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Pelayanan Lebih Terarah, Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

4 bulan ago
Peringati HUT ke-75 Penerangan TNI AD, Pendam XVIII/Kasuari Sambangi Pensiunan Wartawan dengan Empati dan Kepedulian

Peringati HUT ke-75 Penerangan TNI AD, Pendam XVIII/Kasuari Sambangi Pensiunan Wartawan dengan Empati dan Kepedulian

5 bulan ago
Soal Gugatan Lahan,Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Soal Gugatan Lahan,Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

3 bulan ago
Langkah Cepat Penanganan Pascabencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Provinsi Aceh

Langkah Cepat Penanganan Pascabencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Provinsi Aceh

5 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN