Semarang – DPRD Kota Semarang memberikan perhatian terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan menyesuaikan struktur pemerintahan tingkat dasar dengan pertumbuhan penduduk serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan RT baru harus mempertimbangkan kebutuhan warga serta prinsip efisiensi dalam pelayanan publik.
Dalam Perwal ini, setiap RT baru diwajibkan memiliki minimal 70 Kepala Keluarga (KK) agar dapat menjalankan fungsi sosial dan administrasi dengan optimal.
“Kebijakan ini harus memastikan bahwa setiap RT memiliki kapasitas yang cukup untuk memberikan pelayanan yang baik kepada warganya,” ujar Ali, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggabungan atau penghapusan RT dan RW tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemerintah harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah, mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat, serta memperhatikan kondisi geografis dan demografis wilayah setempat.
“Setiap perubahan dalam struktur RT dan RW harus melalui dialog yang terbuka agar benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Ali juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah tidak hanya cukup menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sosialisasi serta pendampingan bagi masyarakat agar memahami dampak dari aturan baru ini.
Perubahan struktur pemerintahan tingkat dasar seperti RT dan RW dinilai akan berpengaruh terhadap berbagai aspek, termasuk administrasi kependudukan, distribusi bantuan sosial, hingga pola koordinasi antara warga dan pemerintah.
Ali menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak kepada masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan secara transparan, partisipatif, dan benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat paling bawah,” pungkasnya.
(Hrd)











