Salatiga, 6 Maret 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pria berinisial EAA (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. EAA ditangkap setelah kedapatan mengangsuh solar subsidi dari SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila) di Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Tersangka menggunakan kendaraan roda empat Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 500 liter. Modus operandi yang dilakukan EAA adalah membeli solar subsidi dari beberapa SPBU di Kota Salatiga dengan cara mengganti plat nomor kendaraan dan barcode MyPertamina, sehingga bisa mengelabui sistem pembelian bahan bakar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp. 970.000
- Lima lembar barcode MyPertamina & plat nomor kendaraan
- Satu unit mobil Isuzu Panther hitam
Selain itu, saat dilakukan pengembangan ke gudang penyimpanan milik tersangka, ditemukan:
- 4 kempu kosong kapasitas 1.000 liter
- 8 kempu berisi BBM jenis solar dengan total sekitar ±4.860 liter
- Satu set mesin pompa air alkon besar merk INOTO HF/5B 220V
- Satu set mesin pompa air kecil warna hitam
- 35 lembar barcode BBM subsidi
- 38 lembar plat nomor kendaraan
- 4 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangsuh BBM
Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Agustus 2024, dan menjual solar subsidi tersebut ke industri untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, EAA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran.











