Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai firma hukum Visi Law Office dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua pegawai yang dipanggil tersebut berinisial RRN dan SN. Berdasarkan informasi, RRN diketahui sebagai Reyhan Rezki Nata, sementara SN adalah Salsa Nabila.
“Pemanggilan atas nama RRN, karyawan swasta; dan SN, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025) sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik KPK telah mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara ini,” kata Tessa, Kamis (20/3/2025).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menduga jasa hukum Visi Law Office yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo dibayar dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai penasihat hukum. Kami menduga uang hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk membayar jasa tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, Visi Law Office merupakan firma hukum yang menaungi sejumlah nama mantan pegawai KPK, di antaranya Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, juga sempat bergabung di firma hukum tersebut.
Visi Law Office sebelumnya juga pernah menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syahrul Yasin Limpo, saat perkara dugaan korupsi di kementerian tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
(red)











