ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom Verponding: Negara Akui Proses Konversi Warisan Harjonagoro

Redaksi by Redaksi
23/04/2025
in Jawa Tengah
0
Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom Verponding: Negara Akui Proses Konversi Warisan Harjonagoro

Semarang, 23 April 2025 – Status hukum atas tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di Jawa Tengah kini memasuki babak terang. Berdasarkan pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, nama Suwarno telah dinyatakan sebagai ahli waris sah dan sedang memproses konversi tanah menjadi hak milik, sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Permohonan Suwarno yang didampingi kuasa hukum Rois Hidayat, SH, telah diterima negara dan dicatat dalam Surat Nomor HT.03/1807-400.19/XI/2023 tanggal 13 November 2023, yang memuat permohonan perlindungan hukum dan fasilitasi mediasi atas tanah-tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Pangeran Soetojo Harjonagoro dan Koesen, dua figur bangsawan masa kolonial.

Related posts

Polisi Gagalkan Pengiriman Sajam Melalui Paket Online, Ungkap Dugaan Keterlibatan Kelompok Remaja di Kudus

Polisi Gagalkan Pengiriman Sajam Melalui Paket Online, Ungkap Dugaan Keterlibatan Kelompok Remaja di Kudus

06/06/2026
Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

05/06/2026

Tanah Warisan Resmi Dalam Proses Konversi

Tanah-tanah yang tengah dalam proses konversi ini meliputi:

Eigendom Verponding (EV) No. 418 atas nama Pangeran Soetojo Harjonagoro

EV No. 358, 448, 419, 118, 119, 120 atas nama Koesen

Semua terletak di wilayah Provinsi Jawa Tengah, dan sebagian di antaranya saat ini tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 140/G/2018/PTUN.SMG.

Namun yang penting ditekankan, pengakuan negara atas proses konversi yang dilakukan Suwarno menegaskan status tanah sebagai bagian dari warisan sah, dan bahwa Suwarno memiliki hak legal penuh untuk menyelesaikan dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut sesuai peraturan berlaku.

Negara Menyatakan Dukungan terhadap Langkah Hukum Suwarno

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah secara eksplisit menyatakan akan mendukung langkah-langkah hukum masyarakat—dalam hal ini Suwarno—untuk menyelesaikan persoalan agraria melalui mekanisme formal. Termasuk memfasilitasi proses mediasi dengan semua pihak yang berkepentingan, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.

“Status eigendom memang perlu dikonversi agar diakui dalam sistem pertanahan nasional. Ketika permohonan konversi diterima dan diumumkan negara, maka posisi hukum pemohon—dalam hal ini Suwarno—menjadi sangat kuat,” jelas pemerhati kebijakan agraria dari Lembaga Reforma Tanah.

Tegaskan Legalitas, Suwarno Minta Perlindungan Hukum

Suwarno secara resmi mengajukan permohonan kepada Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah-tanah warisan tersebut. Ia juga mendorong negara untuk mengusut pihak-pihak yang telah memanfaatkan tanah-tanah itu secara ilegal, terutama bila tak memiliki izin resmi, baik dalam sistem OSS maupun dokumen legalitas lainnya.

Kesimpulan: Negara Akui, Suwarno Pemilik Sah

Berdasarkan dokumen resmi, surat permohonan yang diterima, dan tidak adanya pembatalan atau penolakan oleh instansi terkait, maka Suwarno secara hukum adalah pemilik sah tanah-tanah bekas Eigendom Verponding. Proses hukum masih berjalan, tetapi dasar legal dan administratifnya sudah kokoh. Kini, langkah tegas dari aparat dibutuhkan untuk menghentikan penguasaan liar dan memastikan tanah kembali ke tangan pemilik resminya.

(red)

Previous Post

Remaja Masjid Garda Terdepan Menghempang Khilafah

Next Post

510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB

Next Post
510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB

510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

1 tahun ago
Semangat Prajurit Pasmar 1 Ikuti Latihan Upacara Kehormatan Militer

Semangat Prajurit Pasmar 1 Ikuti Latihan Upacara Kehormatan Militer

10 bulan ago
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang KM 432C, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang KM 432C, Dua Orang Meninggal Dunia

7 bulan ago
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Ajak Anak TK Hingga SD Belajar Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Ajak Anak TK Hingga SD Belajar Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polisi Sahabat Anak

4 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN