Semarang – Sedikitnya lima wartawan dari berbagai media dilarang mengikuti Forum Diskusi Publik (FDP) yang membahas isu judi online di lantai 3 Gedung Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/5). Alasan panitia: kuota penuh. Namun faktanya, wartawan telah mendaftar melalui tautan resmi dan melihat sendiri kursi kosong di dalam ruangan.
“Maaf, Mas, kuota sudah penuh,” ujar salah satu panitia saat mencegah wartawan masuk ke ruang diskusi.
Penolakan itu menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, selain telah mendaftar secara sah, para wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dalam forum yang justru mengangkat isu krusial: penanggulangan judi online. Tindakan panitia dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap akses informasi publik.
“Kami ikut prosedur, mendaftar lewat link yang dibagikan panitia. Tapi sampai di lokasi justru ditolak. Padahal kami lihat sendiri masih ada beberapa kursi kosong,” ungkap salah satu jurnalis.
Forum yang digelar oleh Komdigi RI itu menyedot perhatian publik karena topik yang dibahas menyangkut masalah serius dan massif di masyarakat. Sayangnya, alih-alih membuka ruang dialog secara transparan, panitia justru membatasi kehadiran media dengan alasan administratif yang tak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari penyelenggara mengenai alasan seleksi peserta dan dasar penolakan terhadap wartawan yang telah mengikuti prosedur pendaftaran. Sikap ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan mengganggu fungsi media sebagai penyampai informasi yang sah.
(Red)











