ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Tambang Ilegal Terus Beroperasi di Mangunharjo, Gubernur dan APH Dinilai Lamban Tegakkan Hukum

Redaksi by Redaksi
21/05/2025
in Kota Semarang
0
Tambang Ilegal Terus Beroperasi di Mangunharjo, Gubernur dan APH Dinilai Lamban Tegakkan Hukum

SEMARANG – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, semakin memprihatinkan. Diduga kuat dijalankan oleh CV Dagga Handal Prima, kegiatan ini berlangsung tanpa izin lengkap sebagaimana disyaratkan dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Berdasarkan penelusuran tim jurnalis, CV Dagga Handal Prima telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 08105 (Penggalian Tanah dan Pengambilan Tanah Urug). Namun hingga kini, Izin belum terbit di sistem OSS karena belum memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Related posts

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

18/04/2026
Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

17/04/2026

Kegiatan penambangan terus berjalan bahkan hingga malam hari. Warga sekitar mengeluhkan dampak serius seperti polusi udara dari debu, jalan kotor karena tanah tercecer dan suara bising alat berat yang mengganggu kenyamanan hidup mereka.

“Tadi malam armada truk dump masih keluar membawa material dari dalam lokasi penambangan itu”, ungkap seorang warga yang melintas di pintu keluar masuk lokasi tambang kepada jurnalis, (8/5).

Diduga Langgar UU Minerba

Kegiatan CV Dagga Handal Prima ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pemprov dan APH Dinilai Lamban

Ketidaktegasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu kecurigaan publik soal adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial.

Warga dan pemerhati lingkungan LSM LIRA Jateng mendesak:

  1. Gubernur Jawa Tengah meninjau langsung lokasi dan memerintahkan penghentian operasi tambang ilegal.
  2. Dinas ESDM Provinsi memverifikasi status perizinan CV Dagga Handal Prima secara terbuka.
  3. APH (Polres, Polda, Gakkum KLHK) menindak tegas kegiatan galian C tanpa izin lengkap.
  4. Pemkot Semarang melakukan penertiban terhadap alat berat dan aktivitas truk pengangkut tanah urug dari lokasi.

Negara Jangan Kalah dengan Pelanggar

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bagian dari menjaga kedaulatan atas sumber daya alam. Jika kegiatan semacam ini terus dibiarkan, kerusakan ekologis, banjir, dan longsor hanya tinggal menunggu waktu. Negara tidak boleh kalah dengan segelintir pelaku usaha yang mengabaikan hukum.

Penambangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan dan ekonomi. Saatnya negara hadir.

(Tim Red)

Tags: APHGubernurTambang ilegal terus beroperasi di mangunharjo
Previous Post

Fasilitasi Pertemuan dengan Mitra Ojek Daring, Kemenko Polkam Dorong Penyelesaian Tuntutan

Next Post

Pengeroyokan Berujung Maut di Semarang Barat: Lima Pelaku Utama Ditangkap, Termasuk Otak Pembunuhan

Next Post
Pengeroyokan Berujung Maut di Semarang Barat: Lima Pelaku Utama Ditangkap, Termasuk Otak Pembunuhan

Pengeroyokan Berujung Maut di Semarang Barat: Lima Pelaku Utama Ditangkap, Termasuk Otak Pembunuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Polres Kendal Gelar Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Penerimaan Polri 2026

Polres Kendal Gelar Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Penerimaan Polri 2026

3 minggu ago
Persiapan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Kendal Gelar Lat Pra Ops guna Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif

Persiapan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Kendal Gelar Lat Pra Ops guna Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif

3 bulan ago
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-PT IAE

KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-PT IAE

1 tahun ago
Efisiensi Anggaran Tekan Okupansi Hotel, UMKM dan Pekerja Terdampak

Efisiensi Anggaran Tekan Okupansi Hotel, UMKM dan Pekerja Terdampak

10 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN