Jakarta – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, publik dihebohkan dengan viralnya pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece—berlambang tengkorak dengan topi jerami—di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi ini menuai pro dan kontra, terutama karena beberapa warga mengibarkannya berdampingan bahkan setara dengan Bendera Merah Putih.
Simbol yang dikenal sebagai Jolly Roger kru Straw Hat Pirates tersebut banyak dipandang sebagai bentuk ekspresi dari semangat kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, serta identifikasi generasi muda terhadap karakter-karakter fiksi yang menginspirasi.
Namun, pemerintah mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kehormatan terhadap simbol negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih. Jangan sampai ada simbol lain yang dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan, dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2025).
Senada, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut tren ini tidak bisa dianggap remeh karena dapat menimbulkan interpretasi negatif di masyarakat.
“Bisa memecah belah persatuan bangsa kalau dikibarkan bersanding atau bahkan menggantikan bendera Merah Putih. Perlu ada edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati simbol negara,” ujar Dasco dalam pernyataan resminya dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, politisi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih tetap menjadi simbol utama dan kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.
“Boleh kita menyukai budaya populer, tetapi jangan sampai melampaui atau menggantikan simbol negara. Merah Putih adalah satu-satunya lambang kedaulatan bangsa,” ujar Ibas seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat (2/8/2025).
Respons Masyarakat & Himbauan Kepolisian
Beberapa unggahan warga yang menunjukkan bendera One Piece berkibar di tiang rumah atau kendaraan viral di media sosial, terutama di platform X (Twitter) dan TikTok. Dalam beberapa kasus, warga menyandingkan bendera anime tersebut dengan Merah Putih dalam posisi sejajar.
Kepolisian dan pemerintah daerah sudah mulai memberikan edukasi kepada warga. Beberapa di antaranya secara sukarela menurunkan bendera non-resmi tersebut setelah diberikan penjelasan.
Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera selain Merah Putih tidak boleh dikibarkan dalam posisi sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara.
Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya populer dapat mempengaruhi ruang publik bahkan menjelang perayaan kenegaraan. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap menjunjung tinggi kehormatan simbol negara sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan kemerdekaan.
Redaksi mengingatkan: Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Ia adalah simbol sejarah, kedaulatan, dan pengikat persatuan bangsa Indonesia.
(Red)











