Jakarta, binnews.id – Sidang Kode Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas K. Gae. Ia terbukti melanggar kode etik dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
Tangis Kompol Cosmas pecah ketika putusan dibacakan. Ia dianggap lalai dan tidak profesional karena berada di kursi depan kendaraan taktis (rantis) yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Sidang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto bersama sejumlah perwira tinggi. Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan Kompol Cosmas mencoreng nama baik institusi dan menghilangkan nyawa warga sipil.
Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob lainnya turut disidang. Bripka R, pengemudi rantis, juga dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (patsus) dan rekomendasi PTDH. Lima anggota lain dikenakan sanksi pelanggaran sedang berupa demosi serta penempatan khusus selama 21 hari.
Brigjen Agus menegaskan bahwa putusan sidang ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.
“Ini bukti bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran, apalagi yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Proses etik ini berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya Agus, rabu (3/9/25).
Sementara itu, kasus tewasnya Affan masih bergulir dalam ranah pidana. Kompolnas mendesak agar proses hukum pidana segera dilanjutkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
(red)











