Jakarta, binnews.id — Pemerintah menegaskan aturan baru terkait penggunaan sirene, strobo, dan rotator oleh pejabat negara setelah viralnya video iring-iringan Presiden Prabowo Subianto yang tertib berhenti di lampu merah pada 19 September 2025. Momen tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai teladan bahwa pejabat negara harus mematuhi aturan lalu lintas, sama seperti masyarakat umum.
Video singkat yang beredar luas di berbagai platform media sosial memperlihatkan rombongan kendaraan Presiden tidak menggunakan sirene maupun rotator, lalu berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah. Publik pun ramai-ramai memberikan apresiasi, menyebut bahwa Presiden memberi contoh nyata disiplin berlalu lintas dan mengakhiri kebiasaan lama pengawalan arogan yang populer disebut “Tot Tot Wuk Wuk”.
Penegasan Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat ditemui di Istana Negara pada 19 September 2025, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran khusus mengenai penggunaan fasilitas pengawalan bagi pejabat publik.
“Kami sudah mengingatkan agar pejabat negara tidak menggunakan sirene dan strobo semena-mena. Penggunaan fasilitas pengawalan hanya boleh dilakukan pada situasi mendesak dan tetap mengutamakan kepatutan. Presiden sendiri memberi teladan dengan berhenti di lampu merah saat tidak ada urgensi, bahkan ikut merasakan kemacetan sebagaimana masyarakat.”
Menurutnya, teladan Presiden ini diharapkan dapat menjadi standar perilaku bagi semua pejabat publik agar selalu menjunjung disiplin serta menghargai hak pengguna jalan lain.
Arahan Kakorlantas
Sehari kemudian, pada 20 September 2025, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan lima poin utama dalam kebijakan baru pengawalan pejabat negara:
- Pembatasan ketat sirene dan rotator — hanya untuk kepentingan darurat atau pengawalan prioritas.
- Penghentian pengawalan non-prioritas — pejabat tidak lagi otomatis mendapat pengawalan jika tidak ada urgensi.
- Prosedur humanis — pengawalan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
- Larangan manuver berlebihan — petugas tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan.
- Sanksi tegas — pelanggaran penggunaan sirene dan pengawalan akan dikenai sanksi administratif maupun disiplin.
Irjen Agus menekankan bahwa aparat kepolisian akan lebih selektif dan tidak lagi memberi perlakuan khusus berlebihan kepada pejabat negara.
Teladan Presiden
Fakta bahwa Presiden Prabowo sendiri ikut berhenti di lampu merah dinilai sebagai pesan kuat bahwa aturan berlaku untuk semua orang. Langkah ini sekaligus meruntuhkan stigma bahwa pejabat selalu mendapat pengecualian di jalan raya.
Publik menilai sikap Presiden sebagai langkah konkret membangun budaya tertib berlalu lintas. Tidak sedikit netizen yang menyebut bahwa momen ini menjadi titik balik berakhirnya era pengawalan arogan yang selama ini kerap dikeluhkan.
Dengan kebijakan baru dan teladan Presiden, pemerintah berharap tercipta rasa keadilan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Pejabat negara didorong untuk menjunjung nilai kepatutan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kebijakan ini bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kepolisian. Dengan memberi contoh nyata, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa kepemimpinan sejati dimulai dari hal sederhana: patuh pada aturan yang berlaku untuk semua orang.
(Red)











