Medan, binnews.id — Empat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan resmi ditahan dan ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara. Langkah ini diambil usai insiden dugaan salah tangkap terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut, Iskandar ST, di Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya penindakan internal terhadap empat anggota yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Benar, empat personel sudah ditempatkan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut. Mereka merupakan penyidik pembantu yang melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” ujar Ferry, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Ferry, saat kejadian Kasat Reskrim tidak berada di lokasi, dan proses pengecekan serta identifikasi terhadap seseorang yang diduga buron dilakukan langsung oleh keempat personel tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat kekeliruan dalam proses identifikasi karena nama yang dicari memiliki inisial yang sama dengan Iskandar ST.
“Yang bersangkutan bukan target yang sebenarnya. Saat dilakukan klarifikasi, petugas langsung menghentikan tindakan dan menyampaikan permohonan maaf di tempat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha menegaskan bahwa langkah penahanan khusus ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan transparansi internal Polri.
“Penahanan ini adalah bentuk tanggung jawab kami menjaga integritas dan kredibilitas institusi. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat maupun mencederai nama baik Polri,” tegas Julihan.
Julihan menambahkan, Bid Propam saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Jika terbukti ada kesalahan, keempat personel akan diproses sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri, termasuk potensi sanksi administratif hingga hukum pidana.
Polda Sumut juga telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Iskandar ST dan pihak keluarga atas insiden tersebut.
“Ini menjadi evaluasi besar bagi kami agar prosedur di lapangan lebih ketat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambah Ferry Walintukan.
Polda Sumut memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, serta berkomitmen memperbaiki mekanisme penanganan perkara agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Red)











