Semarang — Samsat Kota Semarang 2 terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang ramah, inklusif, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat. Salah satu inovasi yang mendapat apresiasi warga adalah adanya fasilitas ramah anak di area pelayanan, sehingga para orang tua, khususnya ibu yang membawa anak kecil, tetap dapat dengan tenang mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selama ini, salah satu alasan masyarakat menunda membayar pajak adalah karena tidak bisa meninggalkan anak di rumah. Kini, hal itu tidak perlu dikhawatirkan lagi. Di Samsat Kota Semarang 2 tersedia taman bermain anak yang aman, lengkap dengan petugas pendamping, serta buku-buku bacaan edukatif. Bagi ibu menyusui, juga disediakan ruang laktasi yang bersih dan nyaman.
Kepala Seksi Pelayanan, Ipda Ribut Pamin, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk nyata dari kepedulian Samsat terhadap kebutuhan wajib pajak, sekaligus mendukung program Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah bertajuk “Polisi Sahabat Anak”.
“Kami ingin setiap masyarakat yang datang merasa tenang. Anak-anak bisa bermain dengan aman, sementara orang tua dapat fokus mengurus pembayaran pajak. Semua kami siapkan agar pelayanan Samsat semakin humanis,” ujar Ipda Ribut Pamin.
Sementara itu, Kanit Regident Samsat Kota Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menegaskan bahwa konsep pelayanan ramah anak adalah bagian dari komitmen institusi dalam memberikan kemudahan dan rasa nyaman bagi seluruh wajib pajak.
“Kami berupaya menghadirkan Samsat yang tidak hanya cepat dan tertib, tetapi juga bersahabat bagi semua kalangan, termasuk keluarga yang membawa anak kecil. Prinsip kami: pelayanan harus mencerminkan empati dan kepedulian,” jelas Ipda Ribut Hadi Handoko.
Ia menambahkan, dengan adanya fasilitas ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu tanpa khawatir akan situasi keluarga di rumah.
“Kami ingin masyarakat datang ke Samsat bukan dengan rasa terpaksa, tapi dengan rasa nyaman. Karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tutupnya.
Inovasi ini menjadi salah satu wujud nyata dari semangat “Polisi Sahabat Anak” yang diimplementasikan secara konkret di lingkungan Samsat Kota Semarang 2 — pelayanan publik yang bukan hanya efisien, tapi juga penuh kepedulian sosial.
Alamat resmi layanan: Jl. Setiabudi No. 110, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269.
Telepon: (024) 7475810.











