Pati, binnews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menutup rapat paripurna pembahasan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat (31/10/2025). Hasil rapat tersebut memutuskan tidak ada pemakzulan terhadap bupati, melainkan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dalam keterangannya seusai rapat paripurna menjelaskan bahwa dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan agar proses pemakzulan tetap dilanjutkan.
“Sementara enam fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, Partai Golkar, dan PAN, sepakat bahwa Bupati Sudewo tidak perlu dimakzulkan, melainkan diberikan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja ke depan,” jelas Ali Badrun.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan lengkap dari Pansus Hak Angket dan mempertimbangkan pandangan umum seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
“Setelah laporan Pansus dibacakan dan seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, hasil akhirnya adalah tidak ada pemakzulan. DPRD hanya memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Bupati Pati,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi penutup rangkaian panjang proses hak angket DPRD terhadap Bupati Sudewo yang sebelumnya sempat memunculkan perbedaan pandangan antarfraksi.
(red)











