ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Mobil Warga Sambirejo Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Imbau Pemilik Segera Lapor ke Polsek Gayamsari

Redaksi by Redaksi
02/11/2025
in Kota Semarang
0
Mobil Warga Sambirejo Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Imbau Pemilik Segera Lapor ke Polsek Gayamsari

Semarang, binnews.id — Sebuah mobil milik warga di Jalan Medoho Raya RT 04 RW 03, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, ditemukan dalam kondisi terberet panjang di bagian kanan bodi kendaraan pada Minggu pagi (2/11/2025).

Mobil jenis Toyota Soluna berwarna biru tersebut diketahui masih dalam keadaan utuh tanpa goresan ketika terakhir kali diparkir pada Sabtu malam (1/11/2025). Namun saat pagi harinya, pemilik mendapati cat mobil telah tergores dari bawah kaca sisi pengemudi hingga ke bawah spion, diduga akibat perbuatan orang tak dikenal pada dini hari.

Related posts

Tak Lagi Bingung Urus STNK, Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Siap Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Tak Lagi Bingung Urus STNK, Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Siap Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

06/06/2026
Air Mineral Kahaki: Konsumsi Sehat, Berkah Al-Qur’an, Dukung Perjuangan Santri Penuntut Ilmu

Air Mineral Kahaki: Konsumsi Sehat, Berkah Al-Qur’an, Dukung Perjuangan Santri Penuntut Ilmu

06/06/2026

“Iya mas, silakan buat laporan ke Polsek nggih. Ini saya masih pengamanan,” ujar Kapolsek Gayamsari, AKP Yuna Ahadiyah, SH, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu pagi.

Goresan panjang di sisi kanan mobil tampak cukup jelas dan diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh pelaku. Warga sekitar pun menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti agar pelaku bisa segera diketahui.

Tindakan mencoret atau merusak cat kendaraan milik orang lain termasuk dalam tindak pidana perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Warga Medoho Raya berharap aparat segera menyelidiki kasus tersebut, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama bagi yang memarkir kendaraan di pinggir jalan atau area terbuka tanpa pengawasan.

Kasus dugaan perusakan kendaraan ini menambah daftar insiden serupa yang pernah terjadi di kawasan permukiman Kota Semarang. Polisi diharapkan dapat menindak tegas pelaku vandalisme agar memberikan efek jera dan menjaga rasa aman di lingkungan masyarakat.

(Red)

Tags: Semarang hari ini
Previous Post

Tiga Massa Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Dilepas, Botok Cs Masih Ditahan di Polda

Next Post

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

Next Post
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

KPK Panggil Bupati Pati Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api, Warga Bergerak ke Jakarta

KPK Panggil Bupati Pati Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api, Warga Bergerak ke Jakarta

10 bulan ago
Perhutani Pastikan Kayu di Pantai Larangan Bukan Hasil Tebangan, Kapolres Tegal Turun Langsung ke Lokasi

Perhutani Pastikan Kayu di Pantai Larangan Bukan Hasil Tebangan, Kapolres Tegal Turun Langsung ke Lokasi

4 bulan ago
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 16 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 16 Perwira Tinggi TNI

1 tahun ago
KASAD Jendral TNI Maruli Simanjuntak Motivasi Prajurit Yonif 754 Kostrad dalam Kunjungan Kerja ke Papua

KASAD Jendral TNI Maruli Simanjuntak Motivasi Prajurit Yonif 754 Kostrad dalam Kunjungan Kerja ke Papua

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN