SEMARANG — Dua aksi demonstrasi besar di Jawa Tengah dalam tahun 2025 memunculkan perdebatan soal konsistensi penegakan hukum oleh kepolisian.
Aksi sopir truk penolak kebijakan Zero ODOL di Kudus dan Pati pada Juni 2025, serta aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada akhir Oktober 2025, sama-sama melakukan blokade jalan. Namun, respons aparat terhadap keduanya berbeda tajam: satu dibiarkan, satu dijerat hukum pidana.
Blokade Jalan oleh Sopir Truk ODOL: Polisi Pilih Pendekatan Dialog
Aksi penolakan aturan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) terjadi di sejumlah daerah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pati dan Kudus, pada 19 Juni 2025.
Ratusan sopir truk memarkir kendaraan mereka di Jalan Lingkar Selatan Pati dan Jalan Lingkar Kudus, menghentikan kendaraan lain, serta menutup akses jalan selama beberapa jam.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penertiban truk ODOL yang dinilai tidak adil bagi sopir.
Ketua Gerakan Sopir Truk Jawa Tengah, Wahyu Nugroho, mengatakan bahwa sopir menolak aturan yang mencantumkan ancaman pidana terhadap mereka.
“Kami tidak menolak penertiban, tapi jangan sopir yang dikorbankan. Kami hanya mengemudi sesuai perintah pemilik truk,” ujar Wahyu kepada Antara Jateng (19/6/2025).
Meski sempat menimbulkan kemacetan panjang, tidak ada penetapan tersangka atau tindakan represif terhadap peserta aksi.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat itu menyatakan, polisi memahami aspirasi para sopir dan mengimbau agar penyampaian pendapat tetap tertib.
“Aspirasi teman-teman sopir kami tampung. Silakan disampaikan lewat jalur yang benar. Kami hanya meminta tidak ada gangguan arus lalu lintas,” kata Heru, dikutip dari Antara (19/6/2025).
Sementara itu, Korlantas Polri juga menegaskan bahwa dalam pelanggaran ODOL, sopir bukan subjek hukum utama, melainkan karoseri atau pemilik truk yang memodifikasi dimensi kendaraan.
“Sopir tidak bisa dijadikan tersangka ODOL. Yang bertanggung jawab adalah pemilik kendaraan dan pembuat karoserinya,” ujar Kasubdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Argo Wiyono, dikutip dari IDN Times Jateng (20/6/2025).
Hingga kini, tidak ada laporan tindak pidana terhadap sopir dalam aksi ODOL, dan penyelesaian dilakukan dengan pendekatan dialog dan mediasi.
Blokade Jalan AMPB di Pati: Dua Aktivis Jadi Tersangka
Berbeda dengan aksi ODOL, blokade jalan nasional Pantura Pati–Juwana oleh massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 31 Oktober 2025 malam, berujung pidana.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pati yang dinilai gagal memakzulkan Bupati Henggar Sudewo.
Sekitar pukul 18.00 WIB, massa AMPB memblokade jalan di depan Desa Widoro Kandang, Kecamatan Pati. Mereka membentangkan spanduk dan membakar ban bekas, menuntut transparansi kinerja DPRD.
Setelah kejadian, Polda Jawa Tengah menetapkan dua aktivis AMPB, yaitu Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono alias Botok (47), sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 192 KUHP (menghalangi jalan umum), Pasal 160 KUHP (penghasutan), dan Pasal 169 KUHP (keikutsertaan dalam tindakan pidana).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena aksi tersebut menimbulkan gangguan keamanan dan kemacetan panjang di jalur nasional.
“Kami menegakkan hukum sesuai aturan. Menyampaikan pendapat boleh, tetapi kalau sudah mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan, itu pelanggaran pidana,” kata Dwi Subagyo, dikutip dari Berita Jateng (3/11/2025).
Sementara itu, kuasa hukum AMPB, M. Zainul Arifin, menilai penetapan tersangka terhadap dua aktivis tersebut terlalu berlebihan.
“Aksi itu murni bentuk kekecewaan rakyat atas kebijakan daerah, bukan tindakan kriminal. Tapi justru dikriminalisasi,” ujarnya kepada Suara Merdeka (4/11/2025).
Perbandingan Dua Aksi: Sama Bentuknya, Berbeda Nasib Hukumnya
Aksi Lokasi & Waktu Bentuk Aksi Tindakan Polisi Dasar Hukum / Respons
Demo ODOL (19 Juni 2025) Jalan Lingkar Pati & Kudus Blokade jalan, parkir truk massal Dialog dan imbauan tertib, tanpa tersangka Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo: aksi damai dan aspiratif
Demo AMPB (31 Okt 2025) Jalur Pantura Pati–Juwana Blokade jalan, bakar ban 2 aktivis ditetapkan tersangka dan ditahan Kombes Pol Dwi Subagyo: blokade dan pembakaran ganggu ketertiban umum
Perbandingan tersebut memperlihatkan perbedaan tajam dalam standar penegakan hukum terhadap dua aksi massa dengan bentuk serupa.
Aksi ODOL dengan peserta sopir truk dan pengusaha logistik ditangani secara lunak, sementara aksi AMPB yang menyoal kebijakan politik daerah langsung berujung pidana.
Pengamat hukum dari Universitas Diponegoro, Dr. Ahmad Rofiq, menilai hal ini menunjukkan perlunya konsistensi aparat dalam menegakkan aturan.
“Kalau ukuran hukum sama, seharusnya respons juga sama. Perbedaan penanganan seperti ini bisa menimbulkan persepsi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya dalam wawancara Tirto.id (5/11/2025).
Catatan Redaksi
Kasus dua aksi ini mencerminkan dilema aparat dalam membedakan antara aksi sosial-ekonomi dan aksi politik lokal.
Meski keduanya sama-sama menggunakan jalan umum untuk menyampaikan aspirasi, respons hukum berbeda mengindikasikan adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Jawa Tengah.
(Red)











