Lhokseumawe, binnews.id — Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang terduga eksekutor penembakan tragis yang menewaskan pedagang bakso, Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi (13/11) sekitar pukul 06.15 WIB di Kabupaten Bireuen.
Kejadian penembakan berlangsung pada Minggu malam, 9 November 2025, di jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim. Menurut keterangan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, sebelum insiden terjadi, korban sempat diajak bicara oleh dua pria di depan rumahnya. Tak lama kemudian, mobil hitam tiba di lokasi. Setelah itu, terdengar dua kali letusan senjata api, dan korban ditemukan tewas di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah bukti: satu pucuk pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.
Menurut Kapolres Ahzan, motif awal dugaan kejahatan ini adalah persoalan utang piutang. Pada 7 November 2025, pelaku dilaporkan memberikan uang sebesar Rp 90 juta kepada korban. Namun, ketika menagih kembali, korban hanya mengembalikan sebagian.
“Pelaku utama telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Ahzan dalam konferensi pers Polres, kamis (13/11).
Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang lain sebagai DPO, masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB — yang diduga terlibat sebagai penyuruh maupun pendana aksi penembakan.
Mengenai status hukum, pelaku AG dijerat dengan:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal
Kapolres juga menegaskan komitmen penegakan hukum: “Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh serta mendanai aksi ini, Penuntasan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan.”

Sementara itu, tersangka AG sempat menangis saat dihadirkan di hadapan wartawan, dan menyatakan bahwa dia “hanya orang suruhan” dan tidak berniat membunuh. Polisi menyatakan pernyataan tersangka ini akan diverifikasi dalam penyidikan lanjutan.











