Semarang, binnews.id – Polemik terkait sanggah banding yang diajukan oleh CV Dunia Indah Jaya terhadap proses lelang proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang bernilai belasan miliaran rupiah di Kota Semarang semakin tidak jelas.
Pihak-pihak terkait diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang seakan tidak berkoordinasi dengan baik. Bahkan sebagai pihak yang mengajukan sanggah banding yakni CV. Dunia Indah Jaya merasa diabaikan.
Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Adhi saat dikonfirmasi terkait sanggah banding yang dilayangkan CV. Dunia Indah Jaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen sanggah banding yang diajukan. Katanya saat ini masih di proses oleh pihak PBJ Sekda Kota Semarang.
” Iya betul kemarin ada sanggah banding dari CV. Dunia Indah Jaya, saat ini masih berproses di PBJ Sekda Kota Semarang. Kami tentu masih menunggu hasilnya juga, nanti akan kami sampaikan jika sudah ada hasilnya,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/11).
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Sekda Kota Semarang Nur Huda Iskandar mengatakan bahwa sanggah banding dari CV. Dunia Indah Jaya tidak sesuai dengan prosedur sehingga hanya sebagai aduan dan akan diteruskan kepada inspektorat. Sementara itu lanjutnya, bahwa berita acara pemilihan diserahkan ke KPA.
“Karena hanya sebagai aduan kami teruskan ke inspektorat, kami selanjutnya kirim berita acaranya ke KPA,” katanya.
Akan tetapi hingga saat ini KPA belum memberikan jawaban atas sanggah banding yang diajukan oleh CV. Dunia Indah Jaya sementara belum lama ini pihaknya menerima surat dari PBJ Sekda Kota Semarang melalui email yang isinya Jawaban Atas Surat Sanggah Banding. Sedangkan sesuai dengan aturan yang berhak memberikan jawaban atas sanggah banding adalah KPA. Dengan kata lain PBJ melanggar aturan terkait proses sanggah banding tersebut.
Pelaksana CV. Dunia Indah Jaya Fajar Ari Yahya mengatakan bahwa PBJ banyak melakukan pelanggaran aturan mulai dari proses lelang hingga sanggah banding. Dalam aturan yang berhak menjawab sanggah banding adalah KPA tetapi kenapa PBJ yang mengirim surat kepada CV. Dunia Indah Jaya sementara saat dikonfirmasi KPA belum mengetahui hasil dari sanggah banding tersebut.
“Dari awal PBJ sudah banyak melanggar aturan, terbaru PBJ mengirim surat kepada kami terkait jawaban atas sanggah banding. Harusnya sesuai aturan yang berhak menjawab adalah KPA. Sampai dengan saat ini KPA tidak memberikan jawaban apapun, sesuai dengan aturan jika KPA tidak memberikan jabawan atas sanggah banding maka artinya sanggah banding diterima,” tegasnya.
Sampai dengan saat ini CV. Dunia Indah Jaya masih terus menunggu proses sanggah banding hingga 14 hari kerja sejak surat sanggah banding diajukan.
(Hd)











