Semarang, binnews.id – Seorang wartawan media online jejakkasusuindonesianews.com, Ardianto, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, penyekapan selama sekitar 13 jam, serta perampasan telepon genggam yang diduga melibatkan oknum dari perusahaan swasta di Kota Semarang.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ serta VT dan YYN yang dikaitkan dengan PT RPS (Repro Putra Sukses).
Korban menegaskan kejadian tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas peliputan jurnalistik, melainkan diduga berawal dari persoalan pribadi. Meski demikian, korban mengaku mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, ditendang, serta dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih berkaca gelap.
Usai kejadian, korban mengaku sempat dibawa ke Polsek Ngaliyan sekitar pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, namun laporan belum diterima. Korban kemudian dibawa ke kawasan PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang dan diduga disekap di pos keamanan perusahaan selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 hingga 14.30 WIB.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Laporan baru diproses setelah adanya pendampingan dari rekan-rekan wartawan. Korban juga telah diarahkan untuk menjalani visum sebagai bagian dari pembuktian hukum.
Peristiwa tersebut disebut disaksikan oleh warga sekitar, termasuk penjual angkringan di lokasi kejadian. Atas peristiwa ini, korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang dan hingga kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Semarang, Agus Yuwono, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. PWDPI Kota Semarang akan mendampingi dan membela korban hingga para pelaku diproses hukum,” tegasnya, Sabtu (13/12).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan komunitas pers karena menyangkut keselamatan jurnalis serta penegakan hukum. Publik menantikan proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Red)











