PATI — Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, SH, MH, mengkritik keras penerapan pasal-pasal yang dikenakan kepada Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Gulo menilai sejak awal pasal-pasal yang didakwakan tidak relevan dengan fakta hukum perkara dan menyebutnya sebagai “pasal sampah”.
“Pasal-pasal ini tidak layak diterapkan. Seharusnya jaksa menyaring, bukan membiarkannya lolos ke persidangan,” tegas Gulo usai sidang, Rabu (24/12).
Ia berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan menjadikan pengadilan sebagai ruang mencari keadilan, bukan sekadar menghakimi.
“Jangan sampai pasal yang tidak tepat kembali diterapkan dan mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Gulo juga menegaskan perkara ini harus menjadi pelajaran agar kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak terus berulang.
Istri Botok: Ingin Suami Segera Pulang
Sementara itu, suasana haru turut mewarnai sidang. Ani Sriningsih, istri Supriyono Botok, berharap Majelis Hakim membebaskan suaminya dan Teguh.
“Saya ingin suami saya cepat pulang dan berkumpul dengan keluarga,” ujar Ani dengan suara bergetar.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Pati atas dukungan yang terus mengalir dan menegaskan akan tetap mengawal proses hukum hingga perkara ini selesai.











