Semarang, binnews.id — Banjir bandang yang melanda Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (30/12/2025), mendorong DPRD Kabupaten Semarang dan Polres Semarang mengambil langkah tindak lanjut terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut, termasuk yang dikaitkan dengan PT Brilian Berkah Abadi.
Peristiwa banjir bandang yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan sejumlah rumah warga terdampak lumpur tebal. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut dinilai sebagai peringatan serius terhadap dampak aktivitas galian C yang berada di sekitar permukiman warga.
Langkah DPRD Kabupaten Semarang
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menegaskan bahwa pihak legislatif akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C di wilayah Tuntang.
“Ini bukan kejadian pertama. DPRD meminta Pemkab Semarang dan Pemprov Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi dan penertiban secara tegas terhadap seluruh aktivitas galian C yang bermasalah,” ujar Bondan.
DPRD juga menekankan bahwa sanksi administratif hingga hukum harus diterapkan apabila ditemukan pelanggaran perizinan, termasuk penghentian aktivitas penambangan.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang turut mendorong agar lokasi-lokasi galian C yang berada dekat permukiman warga dan fasilitas publik ditinjau ulang dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Tindak Lanjut Polres Semarang
Polres Semarang melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, SH, MH, menyatakan telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat.
“Monitor mas, saya sudah turunkan tim,” ujar AKP Bodia kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Tim Satreskrim Polres Semarang akan melakukan pengecekan lapangan guna mengumpulkan data dan fakta, termasuk menelusuri legalitas aktivitas galian C dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan Terhadap Galian C dan PT Brilian Berkah Abadi
Selain lokasi di sekitar Rest Area KM 445 B, perhatian DPRD, masyarakat, dan aparat penegak hukum juga tertuju pada aktivitas galian C lain di wilayah Tuntang, termasuk yang dikaitkan dengan PT Brilian Berkah Abadi.
Aktivitas galian C tersebut menjadi sorotan karena status perizinannya dipertanyakan dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta risiko bencana bagi warga sekitar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Brilian Berkah Abadi terkait status perizinan maupun aktivitas penambangan yang disorot tersebut.
Penekanan Sanksi dan Regulasi
DPRD Kabupaten Semarang menegaskan bahwa penegakan aturan harus merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).
Apabila dalam proses evaluasi dan penyelidikan ditemukan pelanggaran, maka pengelola galian C dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses evaluasi oleh DPRD dan pengecekan lapangan oleh Polres Semarang masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik. (HD)











