Jakarta, binnews.id – Fraksi Partai NasDem DPR RI secara resmi menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse yang mengundurkan diri setelah bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kamis (19/2/2026).
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui secara bulat oleh anggota komisi yang hadir.
Latar Belakang dan Proses
Penunjukan Ahmad Sahroni merujuk pada Surat Fraksi NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Sebelumnya, Sahroni sempat dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sejak 5 November 2025 terkait pernyataan yang dinilai melanggar kode etik.
Selama masa sanksi, ia dimutasi ke Komisi I DPR RI. Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Fraksi NasDem kembali menugaskan Sahroni di Komisi III DPR RI sesuai mekanisme internal fraksi dan tata tertib DPR.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beserta unsur pimpinan lainnya, menandai kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III.
Alasan Penunjukan
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa Ahmad Sahroni dipilih berdasarkan pengalaman dan kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi III selama dua periode sebelumnya.
Menurut Saan, Sahroni memiliki rekam jejak yang kuat dalam bidang penegakan hukum, keamanan, serta koordinasi dengan institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sahroni adalah kader yang paling mumpuni saat ini untuk mengemban tugas tersebut,” ujar Saan, kamis (19/2).
Ia juga menegaskan bahwa sanksi etik dari MKD telah selesai dijalani sehingga tidak ada hambatan administratif maupun etik dalam penunjukan kembali tersebut.
Penetapan ini disebut telah mengikuti prosedur dan mekanisme internal DPR RI serta keputusan resmi Fraksi Partai NasDem. (Red)











