ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Ditreskrimsus Polda Jateng dan BKSDA Berhasil Selamatkan Belasan Satwa Liar Dari Perdagangan Ilegal, Tiga Tersangka Turut Diamankan

Redaksi by Redaksi
04/05/2026
in Jawa Tengah
0
Ditreskrimsus Polda Jateng dan BKSDA Berhasil Selamatkan Belasan Satwa Liar Dari Perdagangan Ilegal, Tiga Tersangka Turut Diamankan

Kota Semarang, binnews.id – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (4/5/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, yang dihadiri oleh jajaran Ditreskrimsus, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.

Related posts

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

05/06/2026
Mahasiswa, TNI-Polri dan Forkopimda Bersihkan Kali Gelis Kudus

Mahasiswa, TNI-Polri dan Forkopimda Bersihkan Kali Gelis Kudus

05/06/2026

Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Dalam kegiatan tersebut, petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Juwana, Kabupaten Pati.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan. Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap peredaran satwa liar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, namun juga upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perdagangan satwa liar secara ilegal dinilai menimbulkan kerugian yang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (Red)

Tags: DitreskrimsusKota semarangPerdagangan ilegalPolda jatengSatwa liar
Previous Post

Kebebasan Berpendapat Dijamin, Polda Jateng Kawal Aksi Nelayan Secara Profesional

Next Post

Sinergi Polisi dan TNI Gagalkan Peredaran Sabu 8,7 Gram di Kendal, Pelaku Ditangkap

Next Post
Sinergi Polisi dan TNI Gagalkan Peredaran Sabu 8,7 Gram di Kendal, Pelaku Ditangkap

Sinergi Polisi dan TNI Gagalkan Peredaran Sabu 8,7 Gram di Kendal, Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pencuri Residivis Dibekuk, Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Bongkar Ruang Guru Sekolah

Pencuri Residivis Dibekuk, Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Bongkar Ruang Guru Sekolah

1 tahun ago
Polres Jepara All Out Amankan Pertandingan BRI Super League Persijap vs Borneo FC

Polres Jepara All Out Amankan Pertandingan BRI Super League Persijap vs Borneo FC

3 minggu ago
Dari Kodam IV/Diponegoro untuk Aceh dan Sumatera: Uluran Tangan untuk warga yang tertimpa musibah

Dari Kodam IV/Diponegoro untuk Aceh dan Sumatera: Uluran Tangan untuk warga yang tertimpa musibah

6 bulan ago
Gombel Lama Ditutup Mulai 14 April, Warga Diminta Waspada dan Patuhi Rekayasa Lalu Lintas

Gombel Lama Ditutup Mulai 14 April, Warga Diminta Waspada dan Patuhi Rekayasa Lalu Lintas

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN