ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home News

Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Dua Orang Lain dalam Dugaan Kasus Korupsi

Redaksi by Redaksi
03/06/2026
in News
0
Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Dua Orang Lain dalam Dugaan Kasus Korupsi

Jakarta, binnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua orang lainnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, ketiganya terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung sebelum dibawa ke rumah tahanan.

Related posts

Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta

Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta

05/06/2026
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

01/06/2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukriyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kami telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, beserta dua orang lainnya yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung,” ujar Mukriyanto dalam keterangan pers, rabu (3/6).

Menurut Kejaksaan Agung, penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup serta untuk kepentingan proses penyidikan. Selain itu, penahanan juga dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi keterangan saksi.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di lingkungan Badan Gizi Nasional. Namun demikian, rincian mengenai nilai kerugian negara maupun konstruksi perkara secara lengkap belum disampaikan kepada publik.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026. Selama proses tersebut, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung.

Penyidik Jampidsus menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, maupun Lodewyk Pusung terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Catatan Redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka berhak memperoleh pembelaan hukum dan status bersalah atau tidaknya hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tags: binnews.idDugaan kasus korupsiKejaksaan agung riTahan mantan kepala BGN
Previous Post

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Next Post

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Next Post
Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Peran Aktif Babinsa Joyotakan Dalam Pengolahan Bank Sampah

Peran Aktif Babinsa Joyotakan Dalam Pengolahan Bank Sampah

1 bulan ago
Posting Video Penyiksaan Anjing via Status WhatsApp, Aris Hantoro Warga Sragen Minta Maaf, Berikut Penjelasan Lengkap Kapolres Sragen

Posting Video Penyiksaan Anjing via Status WhatsApp, Aris Hantoro Warga Sragen Minta Maaf, Berikut Penjelasan Lengkap Kapolres Sragen

12 bulan ago
Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

2 tahun ago
Kodam IV/Diponegoro Dukung Inovasi Pertanian Lewat Sosialisasi Mikroba di Pati

Kodam IV/Diponegoro Dukung Inovasi Pertanian Lewat Sosialisasi Mikroba di Pati

11 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN