Jakarta, binnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua orang lainnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, ketiganya terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung sebelum dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukriyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kami telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, beserta dua orang lainnya yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung,” ujar Mukriyanto dalam keterangan pers, rabu (3/6).
Menurut Kejaksaan Agung, penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup serta untuk kepentingan proses penyidikan. Selain itu, penahanan juga dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi keterangan saksi.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di lingkungan Badan Gizi Nasional. Namun demikian, rincian mengenai nilai kerugian negara maupun konstruksi perkara secara lengkap belum disampaikan kepada publik.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026. Selama proses tersebut, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung.
Penyidik Jampidsus menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, maupun Lodewyk Pusung terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Catatan Redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka berhak memperoleh pembelaan hukum dan status bersalah atau tidaknya hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)











