ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

Redaksi by Redaksi
02/07/2026
in Jawa Tengah
0
Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

Kota Magelang, binnews.id – Satresnarkoba Polres Magelang Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dengan mengamankan seorang pria berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa tersebut menyerahkan diri dengan membawa puluhan paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya. Kamis (02/07/2026).

Related posts

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

18/09/2026
Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan

Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan

18/09/2026

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 per bulan, serta sebelumnya telah menerima satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi. Kami akan mendalami identitas pihak yang memerintahkan, jalur peredaran, serta asal-usul narkotika tersebut agar seluruh jaringan dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, S.H., M.H.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 20.30 WIB saat Tim Satresnarkoba menerima informasi secara berjenjang dari anggota Polsek Magelang Selatan bahwa seorang pria mengaku bernama SAM datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri. Kepada petugas, tersangka mengaku menguasai narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus menggunakan tas jinjing dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarainya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju Kantor Polsek Magelang Selatan. Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan barang yang dimaksud. Tersangka mengambil sebuah tas jinjing warna oranye bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri” dari dalam jok sepeda motor yang telah diparkir di halaman Polsek Magelang Selatan.

Saat tas dibuka, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 1.500,31 gram. Barang bukti kemudian digelar di meja lobi Polsek Magelang Selatan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi sesuai prosedur. Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya, namun mengaku bukan sebagai pemilik melainkan hanya dititipi untuk diedarkan.

Selain mengamankan 31 paket tembakau sintetis, petugas turut menyita barang bukti berupa satu tas jinjing warna oranye bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri”, satu tas jinjing warna merah bertuliskan “BURGER KING”, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Magelang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Magelang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut serta menelusuri asal barang bukti yang berhasil diamankan. (Hrd)

Tags: Kurir tembakau sintetisMagelangPolres magelang
Previous Post

Pacu Kelancaran & Keselamatan Lalu Lintas, Babinsa Serengan dan Linmas Bantu Pengecoran Rumah Warga

Next Post

Aktivitas Tambang di Mayong Disetop, Pemilik Usaha Langgar Komitmen

Related Posts

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka
Jawa Tengah

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

18/09/2026
Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan
Jawa Tengah

Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan

18/09/2026
Respons Program Kapolda Jateng, Polres Brebes Dampingi Dua Balita Penderita CTEV Jalani Pengobatan
Jawa Tengah

Respons Program Kapolda Jateng, Polres Brebes Dampingi Dua Balita Penderita CTEV Jalani Pengobatan

18/09/2026
Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan
Jawa Tengah

Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan

18/09/2026
Bidpropam Polda Jateng dan Polres Blora Salurkan Bantuan Enam Tangki Air Bersih untuk Warga Genjahan Jiken
Jawa Tengah

Bidpropam Polda Jateng dan Polres Blora Salurkan Bantuan Enam Tangki Air Bersih untuk Warga Genjahan Jiken

18/09/2026
WNA India Sampaikan Aduan Lapor Pak Kapolres, Polisi Cek Kondisi Perempuan di Kudus
Jawa Tengah

WNA India Sampaikan Aduan Lapor Pak Kapolres, Polisi Cek Kondisi Perempuan di Kudus

18/09/2026
Next Post
Aktivitas Tambang di Mayong Disetop, Pemilik Usaha Langgar Komitmen

Aktivitas Tambang di Mayong Disetop, Pemilik Usaha Langgar Komitmen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

3 bulan ago
Polres Wonosobo Siaga Pasca Operasi Ketupat, KRYD Jaga Kondusivitas Jalur Wisata Dieng

Polres Wonosobo Siaga Pasca Operasi Ketupat, KRYD Jaga Kondusivitas Jalur Wisata Dieng

6 bulan ago
Personil Satgas OMPC 2024 Polda Jateng Amankan Proses Pelipatan Surat Suara di Seluruh Kabupaten dan Kota

Personil Satgas OMPC 2024 Polda Jateng Amankan Proses Pelipatan Surat Suara di Seluruh Kabupaten dan Kota

2 tahun ago
Pemalang Bersholawat Warnai Peringatan Hari Jadi ke-451, Dandim 0711/Pemalang Turut Hadir

Pemalang Bersholawat Warnai Peringatan Hari Jadi ke-451, Dandim 0711/Pemalang Turut Hadir

8 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN