Semarang, binnews.id — Masih menunda pengesahan atau perpanjangan STNK karena khawatir prosesnya rumit? Kini tidak perlu lagi. Samsat Semarang 2 menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih praktis melalui Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jawa Tengah, yang siap membantu wajib pajak sejak datang hingga seluruh proses administrasi selesai.
Begitu memasuki area pelayanan, masyarakat akan langsung disambut dengan ramah dan diberikan pendampingan. Duta Pelayanan membantu menjelaskan persyaratan, memeriksa kelengkapan berkas, serta mengarahkan wajib pajak menuju loket yang sesuai. Dengan alur yang jelas dan pendampingan yang tepat, proses pengesahan maupun perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dipahami, lebih efisien, dan lebih nyaman.
Pelayanan yang diberikan tidak hanya berfokus pada kecepatan, tetapi juga pada kualitas komunikasi. Setiap pertanyaan masyarakat dijawab dengan jelas, setiap kebutuhan pelayanan direspons dengan sigap, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan urusannya dengan rasa tenang dan percaya diri.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan komitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kami ingin setiap wajib pajak merasakan bahwa mengurus STNK sekarang jauh lebih praktis. Duta Pelayanan hadir untuk membantu, mengarahkan, dan memastikan seluruh proses berjalan dengan mudah, cepat, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya, rabu (15/7).
Samsat Semarang 2 berlokasi di Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang, dengan jam pelayanan Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Tak perlu ragu dan tak perlu menunda. Datanglah ke Samsat Semarang 2, manfaatkan pendampingan Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng, dan rasakan sendiri pelayanan yang ramah, cepat, mudah dipahami, serta membuat pengurusan STNK menjadi lebih praktis dari awal hingga selesai. Karena pelayanan terbaik bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kepastian bagi setiap wajib pajak.
(Hrd)











