Semarang, binnews.id — Penolakan terhadap rencana kegiatan geothermal kembali menjadi perhatian. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang seharusnya tidak mendapatkan izin.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, saat menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui perwakilan Jateng Guyub.
Iwanuddin menjelaskan, geothermal merupakan salah satu bidang yang perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, aspek tata ruang tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses perizinan.
“Apabila tata ruangnya sudah ada, saya pastikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang tidak akan ada izinnya,” ujar Iwanuddin, rabu (2/9).
Ia bahkan meminta masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun disebut telah memperoleh izin.
“Kalau ada cerita-cerita yang berkaitan dengan, ‘Pak, ini tidak sesuai RTRW dan sebagainya tapi ada izinnya’, ceritakan, beritahu pada kami. Kami akan batalkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji kesesuaian antara kegiatan yang dipersoalkan dengan dokumen tata ruang yang berlaku.
Menurut Iwanuddin, pemeriksaan terhadap kesesuaian tata ruang seharusnya dilakukan sebelum izin diterbitkan. Apabila sejak awal kegiatan diketahui tidak sesuai tata ruang, maka izin semestinya tidak diberikan.
Aspirasi Warga Tak Hanya Soal Geothermal
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah persoalan lain kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Aspirasi yang diterima antara lain menyangkut dugaan kriminalisasi, lingkungan, pertambangan, pendidikan, infrastruktur, pertanian, serta mahalnya pupuk.
Iwanuddin mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Untuk beberapa catatan yang memang kewenangan kami, kami selesaikan,” katanya.
Sedangkan persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan kepada pihak yang berwenang. Demikian pula persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah terkait.
Untuk persoalan reforma agraria, Iwanuddin menyebut kewenangan berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara terkait persoalan pertambangan, pemerintah akan melakukan kajian apabila masyarakat menyampaikan laporan yang disertai bukti dan saksi.
“Apabila ada pelanggaran dengan disertai bukti, kemudian saksi dan sebagainya, tim kami akan mengkaji,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Terbuka
Pernyataan Pemprov Jateng tersebut menjadi penting di tengah munculnya aspirasi penolakan masyarakat terhadap kegiatan geothermal. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan aspek perizinan, tetapi juga transparansi mengenai kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan.
Iwanuddin menegaskan pemerintah tetap membuka ruang terhadap seluruh aspirasi masyarakat sepanjang disampaikan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk persoalan yang bersifat lintas sektoral, termasuk isu penegakan hukum, Pemprov Jateng juga akan melakukan koordinasi melalui forum terkait dengan melibatkan unsur Forkopimda.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan formulasi penyelesaian yang tidak hanya mengedepankan aspek kewenangan pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang menyampaikan keberatan.
Dengan demikian, persoalan penolakan geothermal kini tidak semata-mata menjadi perdebatan mengenai setuju atau tidak setuju terhadap energi panas bumi. Kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, aspek lingkungan, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian yang perlu diuji secara terbuka berdasarkan data dan ketentuan hukum. (Hrd)











