Semarang, binnews.id — Warga Gombel Lama yang terdampak aktivitas pembangunan Pakuwon Mall dijadwalkan menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Pakuwon Mall pada Kamis (17/9/2026).
Bantuan tersebut disebut bernilai sekitar Rp720 ribu untuk masing-masing penerima, disertai paket sembako. Namun, bagi sebagian warga terdampak, bantuan CSR tersebut belum menjawab persoalan utama yang selama ini mereka perjuangkan, yakni kerusakan rumah dan kerugian yang mereka klaim berkaitan dengan aktivitas pembangunan.
Salah seorang warga terdampak, Parjana (71), warga RT 06/RW 05 Gombel Lama, mengatakan kondisi rumahnya mengalami dampak yang cukup serius. Ia bahkan menyebut istrinya nyaris mengalami kecelakaan setelah bagian kayu plafon rumahnya jatuh.
Menurut Parjana, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemberian bantuan sosial. Ia bersama sejumlah warga masih meminta adanya penyelesaian terhadap kerugian yang mereka alami.
“Kalau rumah saya ini, perhitungan pembayaran PBB per meternya sebesar Rp7.455.000. Saya dan warga lainnya meminta dikalikan tiga nilai pembayaran PBB. Kalau di sertifikat luasnya 225 meter,” kata Parjana.
Menurut warga, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh penyelesaian yang dinilai proporsional terhadap dampak yang mereka alami.
Karena itu, warga memandang pemberian CSR dan penyelesaian kompensasi merupakan dua hal yang perlu dibedakan. CSR pada prinsipnya merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, sedangkan kompensasi berkaitan dengan klaim kerugian yang menurut warga muncul akibat aktivitas pekerjaan.
Keduanya membutuhkan dasar, mekanisme, serta kesepakatan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Warga Mengaku Diminta Menyerahkan Fotokopi Sertifikat
Di tengah proses penyelesaian persoalan tersebut, Parjana juga mengungkapkan adanya pihak-pihak yang disebut bertindak sebagai perantara atau makelar.
Menurut keterangannya, pihak tersebut mengaku sebagai perwakilan Pakuwon Mall. Warga juga disebut diminta menyerahkan fotokopi sertifikat dan sejumlah dokumen lainnya.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan warga dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang disebut maupun manajemen perusahaan.
Kejelasan mengenai identitas, kewenangan dan tujuan permintaan dokumen menjadi penting, terutama karena dokumen yang diminta berkaitan dengan kepemilikan tanah dan bangunan.
Warga juga perlu mengetahui untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan serta bagaimana pengelolaannya sebelum menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak mana pun.
Kompensasi Rp5 Juta dari Kontraktor Belum Diterima Warga
Selain persoalan dengan pihak Pakuwon Mall, Parjana juga menyampaikan adanya janji kompensasi dari kontraktor pekerjaan jalan, PT Galatama.
Ia mengatakan mendapatkan informasi mengenai kompensasi sebesar Rp5 juta dari kontraktor yang mengerjakan perbaikan jalan. Namun hingga Rabu (16/9/2026), uang tersebut menurutnya belum diterima oleh seluruh warga yang disebut mendapatkan kompensasi.
“Sebelumnya dijanjikan akan diberikan kompensasi tanggal 5 September 2026, tapi sampai sekarang ini tanggal 16 September 2026 semua warga belum menerima uang kompensasi yang dijanjikan oleh orang bernama Diki dan sudah diminta bertanda tangan dengan alasan sebagai alat untuk pengajuan,” ujar Parjana.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan warga dan masih memerlukan konfirmasi dari PT Galatama maupun pihak yang disebut bernama Diki.
Persoalan yang perlu diperjelas antara lain mengenai dasar pemberian kompensasi, pihak yang bertanggung jawab, dokumen yang ditandatangani warga, nilai kompensasi serta jadwal pembayarannya.
Lurah Tinjomoyo Mengaku Belum Mengetahui Informasi Lengkap
Sementara itu, Lurah Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Suratmin, mengaku belum mengetahui secara lengkap mengenai rencana pembagian CSR tersebut.
“Langsung minta informasi ke Pak RW saja, Mas. Pak Heru. Saya besok hanya terima undangan saja. Saya tidak tahu informasi komplitnya mengenai itu (kegiatan CSR),” kata Suratmin melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara warga, pemerintah wilayah, perusahaan, kontraktor dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penyelesaian persoalan.
Bagi warga terdampak, persoalan yang mereka hadapi bukan semata mengenai penerimaan bantuan CSR atau paket sembako. Mereka juga menginginkan kejelasan mengenai kondisi dan kerusakan rumah, mekanisme penghitungan kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta realisasi kompensasi yang sebelumnya disebut telah dijanjikan.
Penyelesaian yang transparan, terdokumentasi dan melibatkan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga sekaligus mencegah munculnya pihak-pihak yang tidak jelas kewenangannya dalam proses penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari manajemen PT Pakuwon Mall dan PT Galatama terkait hal tersebut masih diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang. (Hrd)











