Pati, binnews.id – Tim kuasa hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada kedua terdakwa dalam perkara aksi demonstrasi penolakan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara formil melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP terkait aksi pemblokiran sementara Jalur Pantura Pati–Rembang. Namun, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman badan dan langsung dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain aksi pemblokiran jalan hanya berlangsung sekitar 15–20 menit, tidak disertai kekerasan, serta dilakukan dalam konteks penyampaian aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 31 Oktober 2025 di Alun-Alun Pati. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo, khususnya terkait kenaikan PBB-P2 yang dinilai memberatkan masyarakat.
Usai aksi di alun-alun, massa melakukan konvoi menuju Desa Widorokandang. Dalam perjalanan, terjadi pemblokiran singkat Jalur Pantura Pati–Rembang sebagai bentuk simbolik untuk menarik perhatian publik terhadap tuntutan masyarakat.
Pada malam hari setelah aksi, Supriyono dan Teguh diamankan oleh aparat kepolisian dan proses hukum berlanjut hingga persidangan yang dimulai pada awal Januari 2026.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum utama Esera Gulo menyatakan pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim yang dinilai mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta persidangan.
“Putusan ini menjadi kemenangan hukum bagi masyarakat Pati. Aksi demonstrasi kritis bukanlah kejahatan, melainkan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang harus didengar oleh pemerintah,” ujarnya, kamis (5/3).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai tokoh yang memberikan dukungan moral selama proses persidangan, di antaranya Inayah Wahid, Oegroseno, serta Tiyo Ardianto.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, M. Sholeh, menilai putusan ini menjadi preseden positif bagi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam dengan pasal yang multitafsir. Kami berharap pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan PBB-P2 agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Disambut Pendukung
Usai sidang, Supriyono dan Teguh disambut ribuan pendukung di halaman Pengadilan Negeri Pati. Keduanya kemudian melakukan sujud syukur di Alun-Alun Pati yang diikuti konvoi damai oleh para simpatisan.

Aparat keamanan yang berjaga memastikan rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum, serta berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog terkait kebijakan yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat. (Red)











