ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Kasus Demo Pajak di Pati: Botok dan Teguh Divonis 6 Bulan Percobaan, Langsung Bebas

Redaksi by Redaksi
05/03/2026
in Jawa Tengah
0
Kasus Demo Pajak di Pati: Botok dan Teguh Divonis 6 Bulan Percobaan, Langsung Bebas

Pati, binnews.id – Tim kuasa hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada kedua terdakwa dalam perkara aksi demonstrasi penolakan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Related posts

Polres Kudus Salurkan Bantuan Sumur Bor, Warga Setrokalangan Kini Punya Akses Air Bersih

Polres Kudus Salurkan Bantuan Sumur Bor, Warga Setrokalangan Kini Punya Akses Air Bersih

19/09/2026
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

19/09/2026

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara formil melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP terkait aksi pemblokiran sementara Jalur Pantura Pati–Rembang. Namun, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman badan dan langsung dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain aksi pemblokiran jalan hanya berlangsung sekitar 15–20 menit, tidak disertai kekerasan, serta dilakukan dalam konteks penyampaian aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 31 Oktober 2025 di Alun-Alun Pati. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo, khususnya terkait kenaikan PBB-P2 yang dinilai memberatkan masyarakat.

Usai aksi di alun-alun, massa melakukan konvoi menuju Desa Widorokandang. Dalam perjalanan, terjadi pemblokiran singkat Jalur Pantura Pati–Rembang sebagai bentuk simbolik untuk menarik perhatian publik terhadap tuntutan masyarakat.

Pada malam hari setelah aksi, Supriyono dan Teguh diamankan oleh aparat kepolisian dan proses hukum berlanjut hingga persidangan yang dimulai pada awal Januari 2026.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum utama Esera Gulo menyatakan pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim yang dinilai mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta persidangan.

“Putusan ini menjadi kemenangan hukum bagi masyarakat Pati. Aksi demonstrasi kritis bukanlah kejahatan, melainkan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang harus didengar oleh pemerintah,” ujarnya, kamis (5/3).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai tokoh yang memberikan dukungan moral selama proses persidangan, di antaranya Inayah Wahid, Oegroseno, serta Tiyo Ardianto.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, M. Sholeh, menilai putusan ini menjadi preseden positif bagi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam dengan pasal yang multitafsir. Kami berharap pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan PBB-P2 agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Disambut Pendukung

Usai sidang, Supriyono dan Teguh disambut ribuan pendukung di halaman Pengadilan Negeri Pati. Keduanya kemudian melakukan sujud syukur di Alun-Alun Pati yang diikuti konvoi damai oleh para simpatisan.

Aparat keamanan yang berjaga memastikan rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif.

Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum, serta berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog terkait kebijakan yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat. (Red)

Previous Post

Ketua DPD GRIB Jaya Jateng Hadiri Buka Puasa Bersama Ketum GRIB Jaya

Next Post

Melintasi Sungai Tuntang, Jembatan Garuda Jadi Harapan Baru Warga Ngombak dan Kentengsari

Related Posts

Polres Kudus Salurkan Bantuan Sumur Bor, Warga Setrokalangan Kini Punya Akses Air Bersih
Jawa Tengah

Polres Kudus Salurkan Bantuan Sumur Bor, Warga Setrokalangan Kini Punya Akses Air Bersih

19/09/2026
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan
Jawa Tengah

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

19/09/2026
Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka
Jawa Tengah

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

18/09/2026
Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan
Jawa Tengah

Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan

18/09/2026
Respons Program Kapolda Jateng, Polres Brebes Dampingi Dua Balita Penderita CTEV Jalani Pengobatan
Jawa Tengah

Respons Program Kapolda Jateng, Polres Brebes Dampingi Dua Balita Penderita CTEV Jalani Pengobatan

18/09/2026
Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan
Jawa Tengah

Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan

18/09/2026
Next Post
Melintasi Sungai Tuntang, Jembatan Garuda Jadi Harapan Baru Warga Ngombak dan Kentengsari

Melintasi Sungai Tuntang, Jembatan Garuda Jadi Harapan Baru Warga Ngombak dan Kentengsari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Gotong Royong Bangun Jembatan Merah Putih, TNI dan Warga Gunung Kancil Wujudkan Impian lama.

Gotong Royong Bangun Jembatan Merah Putih, TNI dan Warga Gunung Kancil Wujudkan Impian lama.

4 bulan ago
Lampu Pertama di Senja Brebes, Sebuah Awal Menuju Terang

Lampu Pertama di Senja Brebes, Sebuah Awal Menuju Terang

7 bulan ago
Pengeroyokan di Bawah Jembatan Kaligarang, Dua Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 7 Jam

Pengeroyokan di Bawah Jembatan Kaligarang, Dua Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 7 Jam

1 tahun ago
Arus Balik di Gate Tol Kalikangkung Alami Lonjakan, Polisi Pastikan Lalu Lintas Tetap Terkendali

Arus Balik di Gate Tol Kalikangkung Alami Lonjakan, Polisi Pastikan Lalu Lintas Tetap Terkendali

9 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN