ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Debitur Mengaku Belum Diizinkan Melunasi Utang, Soroti Perbedaan Data dengan Catatan OJK

Redaksi by Redaksi
11/04/2026
in Kota Semarang
0
Debitur Mengaku Belum Diizinkan Melunasi Utang, Soroti Perbedaan Data dengan Catatan OJK

Semarang, binnewa.id — Seorang debitur berinisial LSN (65) menyampaikan keluhan terkait proses pelunasan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Dana Aman Tiara Abadi (BPR DATA). LSN mengaku belum dapat melunasi kewajibannya meski telah menyatakan kesiapan untuk membayar seluruh utang.

LSN menuturkan, pada tahun 2024 ia memiliki pinjaman di BPR DATA dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar dan selama masa kredit pembayaran disebut berjalan lancar tanpa tunggakan. Memasuki Januari 2025, LSN mengajukan permohonan izin kepada pihak BPR DATA untuk menjual aset guna melunasi pinjaman tersebut. Permohonan itu kemudian disetujui pada Februari 2025 dengan diterbitkannya surat izin penjualan aset.

Related posts

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

18/04/2026
Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

17/04/2026

Setelah mendapatkan calon pembeli, pada Maret 2025 LSN menyatakan kesiapan untuk melunasi seluruh kewajibannya. Namun, menurut pengakuannya, pihak BPR DATA justru meminta agar proses pelunasan ditunda dengan alasan adanya proses due diligence internal terkait rencana merger.

Sejak saat itu hingga sekarang, LSN menyebut pelunasan belum dapat dilakukan meskipun ia telah berulang kali menyampaikan kesiapan untuk membayar.

Perbedaan Data Kewajiban

LSN juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai kewajiban menurut pihak BPR dengan data yang ia akses melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut LSN nilai pinjaman di BPR DATA sekitar Rp2,5 miliar, namun data kewajiban yang tercatat di OJK sekitar Rp330 juta
Perbedaan tersebut, menurutnya, memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

“Saya berharap ada kejelasan mengenai perbedaan data ini dan kepastian untuk pelunasan,” ujar LSN, sabtu (11/4).

LSN mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memperoleh penjelasan dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapinya.

Menunggu Klarifikasi Pihak BPR DATA

Hingga berita ini disusun, pihak BPR DATA yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Red)

Previous Post

Sentuhan Ramah Duta Pelayanan: Perpanjangan STNK di Samsat Semarang 2 Jadi Lebih Cepat dan Bersahabat

Next Post

Laga Persijap vs Bhayangkara FC Digelar Tanpa Penonton, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Next Post
Laga Persijap vs Bhayangkara FC Digelar Tanpa Penonton, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Laga Persijap vs Bhayangkara FC Digelar Tanpa Penonton, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayong Jepara, Ini Motifnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayong Jepara, Ini Motifnya

8 bulan ago
Pangkoops Udara I Saksikan secara virtual Manuver Lapangan dan Fire Power Demo (FPD) Latihan AYU 2024

Pangkoops Udara I Saksikan secara virtual Manuver Lapangan dan Fire Power Demo (FPD) Latihan AYU 2024

1 tahun ago
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

1 bulan ago
Ditjen Bina Keuda Gelar Asistensi dan Bimtek Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya beli Masyarakat

Ditjen Bina Keuda Gelar Asistensi dan Bimtek Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya beli Masyarakat

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN