Pati, binnews.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan bersama tim dari Kementerian Agama RI serta Kemenag Kabupaten Pati untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi.
“Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa pondok pesantren tersebut memang berada di tengah masyarakat dengan jumlah santri mencapai 252 orang, terdiri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga Madrasah Aliyah,” ujarnya kepada wartawan, selasa (5/5).
Ia menjelaskan, langkah yang diambil merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Agama RI menyusul peristiwa yang sebelumnya viral di masyarakat.
Adapun tiga langkah yang ditetapkan Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
– Pondok pesantren untuk sementara waktu tidak diperkenankan menerima santri baru pada tahun ajaran 2026–2027.
– Pendiri pondok pesantren berinisial AS dinonaktifkan dan dikeluarkan dari kepengurusan yayasan.
– Apabila kedua poin tersebut tidak dilaksanakan, maka izin operasional atau tanda daftar pondok pesantren akan dicabut secara permanen.
Lebih lanjut, Fatkhuronji menyebut bahwa langkah tersebut juga telah direspons oleh pihak terkait di tingkat daerah.
“Pemerintah Kabupaten Pati melalui Kemenag setempat telah menyusun surat pernyataan berupa usulan rekomendasi pencabutan tanda daftar pondok pesantren,” jelasnya.
Pihak Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan serta penegakan aturan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. (Hrd).

















