Semarang, binnews.id — Salah satu kendala yang kerap dirasakan masyarakat saat mengurus administrasi kendaraan adalah kurangnya pemahaman mengenai alur pelayanan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Ditlantas Polda Jawa Tengah menghadirkan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2 sebagai pendamping yang siap membantu wajib pajak dalam proses pengesahan maupun perpanjangan STNK.
Kehadiran Duta Pelayanan dirancang untuk memberikan kemudahan sejak masyarakat pertama kali tiba di lokasi pelayanan. Petugas akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen, menjelaskan tahapan administrasi, serta mengarahkan wajib pajak menuju loket yang sesuai.
Dengan sistem pendampingan ini, masyarakat dapat menghemat waktu karena memperoleh informasi yang jelas sejak awal.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain membantu mempercepat proses administrasi, Duta Pelayanan juga berperan mengurangi potensi kesalahan akibat kurang lengkapnya persyaratan atau ketidaksesuaian alur pelayanan.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa pelayanan yang baik harus mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin setiap wajib pajak memperoleh pelayanan yang mudah dipahami dan mudah diakses. Kehadiran Duta Pelayanan menjadi bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat agar proses pengurusan STNK berjalan lebih lancar dan nyaman,” ujarnya, selasa (9/6).
Bagi masyarakat yang masa berlaku STNK atau pajak kendaraannya akan segera berakhir, tidak perlu ragu untuk datang ke Samsat Semarang 2. Dengan adanya Duta Pelayanan, seluruh tahapan dapat dilalui dengan lebih jelas, tertib, dan efisien.
Alamat: Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang
Jam Pelayanan: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Melalui pelayanan yang semakin informatif dan terarah, Samsat Semarang 2 terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.











