Semarang, binnews.id — Mengurus perpanjangan STNK sering kali dianggap sebagai kegiatan yang membutuhkan waktu dan ketelitian. Namun suasana berbeda kini dapat dirasakan masyarakat di Samsat Semarang 2. Kehadiran Duta Pelayanan dari Ditlantas Polda Jawa Tengah menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, sehingga wajib pajak tidak lagi merasa sendiri saat menjalani proses administrasi kendaraan.
Saat memasuki area pelayanan, masyarakat disambut oleh petugas yang siap memberikan arahan dan pendampingan. Duta Pelayanan membantu memeriksa kelengkapan berkas, menjelaskan tahapan yang harus dilalui, hingga mengarahkan wajib pajak menuju loket pelayanan yang sesuai. Pendampingan ini membuat proses perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dipahami dan tidak membingungkan.
Bagi sebagian masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, pelayanan yang jelas dan terarah menjadi kebutuhan penting. Dengan adanya Duta Pelayanan, waktu yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara lebih efektif karena seluruh informasi yang diperlukan telah diberikan sejak awal.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa pelayanan publik harus mampu menghadirkan rasa nyaman bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dengan baik dan tidak mengalami kesulitan saat mengurus STNK. Duta Pelayanan hadir untuk membantu dan mendampingi sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan nyaman,” ujarnya.
Kehadiran Duta Pelayanan juga menjadi bukti komitmen Ditlantas Polda Jateng dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin ramah, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mengurus perpanjangan STNK tepat waktu.
Alamat: Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang
Jam Pelayanan: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Melalui pelayanan yang humanis dan penuh pendampingan, Samsat Semarang 2 terus berupaya menjadi tempat pelayanan publik yang memberikan kemudahan sekaligus kenyamanan bagi setiap wajib pajak.











