ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Peringati Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jawa Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana

Redaksi by Redaksi
23/07/2026
in Kota Semarang
0
Peringati Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jawa Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana

Semarang, binnews.id – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 34 anak binaan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan, Kamis, (23/07).

Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026 diberikan kepada 34 anak binaan yang seluruhnya berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Sebanyak 31 anak menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP-I) dengan besaran 1 hingga 4 bulan, sedangkan 3 anak menerima Pengurangan Masa Pidana II (PMP-II) dengan besaran 1 hingga 3 bulan. Adapun berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah penghuni anak pada Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah sebanyak 92 orang, yang terdiri atas 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.

Related posts

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Pengambilan Sumpah PNS TNI AD, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Pengambilan Sumpah PNS TNI AD, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme

30/07/2026
Pangdam IV/Diponegoro Pastikan Kesiapan Peresmian Revitalisasi Cagar Budaya Tawang Sema

Pangdam IV/Diponegoro Pastikan Kesiapan Peresmian Revitalisasi Cagar Budaya Tawang Sema

30/07/2026

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

“Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujar Mardi Santoso.

Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional diberikan setiap tanggal 23 Juli kepada anak binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sebagai implementasi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak. Pemberian Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan, yakni 1 bulan untuk masa pembinaan 6–12 bulan, 2 bulan untuk 12–24 bulan, dan 3 bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.

Melalui pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap anak binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengembangkan potensi diri melalui program pembinaan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (Hrd)

Tags: Kota semarangPeringatan hari anak nasional
Previous Post

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar di Pos Gabma Kotis

Next Post

Kapolres Boyolali Hadiri Peresmian Jembatan Garuda di Wonosegoro

Next Post
Kapolres Boyolali Hadiri Peresmian Jembatan Garuda di Wonosegoro

Kapolres Boyolali Hadiri Peresmian Jembatan Garuda di Wonosegoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Peredaran Obat Berbahaya di Sragen Terbongkar, Polisi Sita 4.621 Butir dan Amankan Pemuda Asal Aceh

Peredaran Obat Berbahaya di Sragen Terbongkar, Polisi Sita 4.621 Butir dan Amankan Pemuda Asal Aceh

4 bulan ago
Sinergitas Lanudal Juanda Bersama Forkopimda, Tanam 1000 Pohon Puli Dan Kerja Bakti Massal Di Bundaran Fly Over Aloha Sidoarjo

Sinergitas Lanudal Juanda Bersama Forkopimda, Tanam 1000 Pohon Puli Dan Kerja Bakti Massal Di Bundaran Fly Over Aloha Sidoarjo

1 tahun ago
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

2 bulan ago
Info Update, Di Berlakukan One Way Nasional Sepenggal Hari Ini Dari Cikatama Ke Brebes

Info Update, Di Berlakukan One Way Nasional Sepenggal Hari Ini Dari Cikatama Ke Brebes

4 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN