Semarang – Keluarga pasien Puji Astuti menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mereka merasa tidak mendapatkan kejelasan layanan saat mengikuti prosedur rujukan dari faskes tingkat pertama, namun tetap dikenakan biaya perawatan di rumah sakit rujukan.
Menurut pihak keluarga, Puji Astuti awalnya mengeluhkan kondisi kesehatannya dan dibawa ke Puskesmas Srondol, Kecamatan Banyumanik, Semarang, yang merupakan faskes tingkat pertama dalam layanan BPJS. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien kemudian dirujuk ke RS Banyumanik 2 untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Dokter berinisial “B” dari Puskesmas Srondol disebutkan menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat penanganan intensif. “Ibu Puji kita rujuk ke RS Banyumanik 2 agar mendapatkan perawatan intensif dengan dirawat inap,” ujar dokter tersebut sebagaimana disampaikan pihak keluarga, selasa(3/6).
Namun setibanya di RS Banyumanik 2, keluarga pasien mengaku terkejut karena tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS sebagaimana harapan mereka.
Dokter “F” di RS Banyumanik 2 menyampaikan bahwa pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, sehingga tidak bisa langsung mendapatkan layanan rawat inap. “Pasien diangkut ke sini oleh ambulans Hebat dari Puskesmas Srondol, Banyumanik. Karena tidak ada unsur kegawatdaruratan, jadi tidak dirawat inap, namun hanya rawat jalan saja. Karena itu, pelayanan yang diberikan menggunakan jalur umum dan dikenakan biaya administrasi,” terang dokter tersebut kepada keluarga.
Kondisi ini membuat keluarga merasa bingung karena mereka mengaku telah mengikuti arahan dari pihak puskesmas sesuai prosedur BPJS. “Kami hanya mengikuti arahan dari puskesmas. Tapi saat sampai di rumah sakit, kami malah harus membayar sendiri,” ujar salah satu anggota keluarga.
Pihak keluarga berharap ada kejelasan dari pihak terkait mengenai alur rujukan BPJS, agar masyarakat tidak dirugikan dan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)











