Jakarta, binnews.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kapan pun DPR menyerahkan draf kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Yusril menambahkan, Presiden Prabowo telah berulang kali mendorong DPR agar segera membahas RUU tersebut. Menurutnya, arahan Presiden jelas: RUU Perampasan Aset harus segera ditindaklanjuti demi memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.
RUU Perampasan Aset awalnya diajukan pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo sekitar tahun 2023, namun hingga kini belum dibahas oleh DPR.
RUU tersebut kini tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029, dan pemerintah melalui Menkumham Supratman Andi Agtas tengah mengusulkan agar dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
Yusril juga mempersilakan DPR melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap draf yang sudah dirampungkan pemerintah sebelumnya. Jika DPR mengambil inisiatif penuh, pemerintah menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembahasan kepada DPR, termasuk penunjukan wakil pemerintah dalam proses legislasi.
“Kalau DPR mau mengambil inisiatif, ya silakan. Pemerintah terbuka dan siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Yusril.
Pemerintah menegaskan kesiapannya membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Dengan dukungan Presiden Prabowo dan koordinasi lintas kementerian, RUU ini ditargetkan masuk dalam prioritas legislasi 2025–2026.











