Semarang, binnews.id — Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Semarang tepatnya di KM 432C jalur Tembalang–Gayamsari, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 12.20–12.30 WIB. Insiden ini melibatkan truk trailer, truk tangki, serta dua mobil pribadi, termasuk Toyota Alphard, dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan resmi Kasubnit Gakkum I Sat Lantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra Pakili, kecelakaan bermula ketika truk trailer yang melaju dari arah Tembalang kurang menjaga jarak aman dan kurang waspada terhadap kondisi lalu lintas di depannya. Truk tersebut kemudian menabrak truk tangki yang berada di jalur yang sama.
Benturan keras membuat truk tangki terpental ke jalur berlawanan, lalu menabrak sebuah mobil pribadi Toyota Rush yang datang dari arah Gayamsari. Truk trailer yang tidak dapat berhenti tepat waktu terus melaju dan menghantam Toyota Alphard, menyebabkan kerusakan berat pada bagian depan kendaraan.
Iptu Novita menyampaikan bahwa akibat kecelakaan tersebut:
Dua orang meninggal dunia, masing-masing:
Sopir truk tangki (Masduki)
Pengemudi Toyota Alphard (Tri S.)
Satu orang luka ringan, yaitu Suparno, yang mengalami bengkak pada kaki dan dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Petugas Polrestabes Semarang dan pengelola tol langsung melakukan:
Evakuasi kendaraan berat dan mobil pribadi
Rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan yang panjang akibat posisi kendaraan yang melintang di badan jalan
Pemeriksaan kondisi kendaraan, termasuk dugaan kelalaian sopir trailer sebagai penyebab awal.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menegaskan bahwa penyebab sementara mengarah pada kelalaian pengemudi truk trailer yang tidak menjaga jarak aman. Ia juga mengimbau pengguna jalan tol untuk:
“Selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga jarak aman, dan tidak mengambil video ketika melewati lokasi kecelakaan. Fokus berkendara lebih penting demi keselamatan.”
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengemudi yang selamat, serta kondisi teknis kendaraan. Hasil penyelidikan lanjutan akan menjadi dasar penentuan unsur kelalaian dan potensi tindak pidana dalam kecelakaan ini.
(Red)











