Semarang – Daerah perbukitan di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang selama ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan daerah resapan air, kini dirusak oleh aktivitas penambangan Galian C. Pengusaha tambang dengan sengaja melanggar peraturan yang melarang penambangan di kawasan tersebut, yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Semarang sebagai zona terlarang bagi kegiatan penambangan.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memicu konflik antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian alam. Masyarakat di sekitar kawasan penambangan mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut, namun dampaknya terhadap lingkungan sangat signifikan, mulai dari kerusakan jalan, polusi udara, hingga peningkatan risiko bencana tanah longsor dan banjir. Udara panas dan gersangnya bukit juga membuat kualitas hidup warga semakin menurun.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 1991, setiap badan usaha yang melakukan penambangan diwajibkan menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup. Namun, kenyataannya penambangan di Mangunharjo telah mengakibatkan degradasi lingkungan yang parah, termasuk seringnya terjadi longsor, hilangnya sumber air, dan pencemaran udara yang mengancam kesehatan warga sekitar.
Situasi ini menuntut ketegasan dari pihak pemerintah Kota Semarang, pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta aparat penegak hukum untuk segera menindak para pengusaha tambang tersebut. Tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan perbukitan Mangunharjo tetap menjadi kawasan konservasi yang mendukung kelestarian alam dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.
Jika kerusakan ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga keberlangsungan hidup generasi mendatang yang bergantung pada ekosistem di wilayah tersebut.











