ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap DS Dan AK Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

Redaksi by Redaksi
23/10/2024
in Jawa Tengah
0
Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap DS Dan AK Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

Kamis (17/10/24) sekitar pukul 15.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dua pelaku berinisial DS (25) dan AK (25) diamankan, mereka melakukan persetubuhan terhadap korban NA (16) pada waktu berbeda di tahun 2023 yang lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronologi kejadian pelaku DS laki laki warga Kecamatan Purwojati melakukan persetubuhan kepada korban pada bulan Oktober 2023 di dalam kamar rumah Kakeknya yang berada di Desa Cindaga Kecamatan Kebasen. DS melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara setelah menjemput korban pulang sekolah lalu mengajaknya main kerumah Kakeknya.

Related posts

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

17/04/2026
Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

17/04/2026

“Sesaat setelah sampai di rumah tersebut, DS mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan kepada korban kalau pengin balikan kamu harus nurut, tetapi korban tidak menjawab dan selanjutnya terjadilah persetubuhan”, terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, pelaku AK warga Kecamatan Purwojati melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengajak korban main kerumah teman pelaku di Desa Jambu Kecamatan Wangon pada bulan Juli 2023. Saat sedang duduk di risban garasi samping rumah, kemudian korban diberi obat pil warna putih. Korban menanyakan obat apa namun dijawab tinggal minum saja oleh AK dan setelah korban meminumnya kemudian terjadilah persetubuhan tersebut.

Karena sering merasa sakit perut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya kemudian dilakukan tespack dan hasilnya muncul garis dua, untuk saat ini korban sudah melahirkan. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.

Saat ini pelaku DS dan AK berikut barang bukti berupa pakaian korban dan surat visum et repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan korban untuk adanya kemungkinan pelaku lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, imbuh Kompol Andriansyah.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Previous Post

Kapolres Pimpin Baksos dan Patroli Daerah Rawan Bencana di Karangjambu

Next Post

Polrestabes Semarang Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Seponsor Tawuran Gangster Di Semarang

Next Post
Polrestabes Semarang Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Seponsor Tawuran Gangster Di Semarang

Polrestabes Semarang Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Seponsor Tawuran Gangster Di Semarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Kasad: Nilai Juang dan Kemanunggalan Rakyat, Fondasi Kekuatan TNI AD

Kasad: Nilai Juang dan Kemanunggalan Rakyat, Fondasi Kekuatan TNI AD

4 bulan ago
Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

1 tahun ago
Modus Kelabuhi Pengemudi, Komplotan Pencuri Cilincing Dibekuk Polresta Magelang

Modus Kelabuhi Pengemudi, Komplotan Pencuri Cilincing Dibekuk Polresta Magelang

1 tahun ago
Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Pengungsian Longsor Banjarnegara, Pastikan Kesiapan Anggota Tangani Bencana

Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Pengungsian Longsor Banjarnegara, Pastikan Kesiapan Anggota Tangani Bencana

5 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN