ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Mengejutkan! CV Dagga Handal Prima Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Tembalang

Redaksi by Redaksi
26/10/2024
in Kota Semarang
0
Mengejutkan! CV Dagga Handal Prima Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Tembalang

Semarang – Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh CV Dagga Handal Prima di wilayah Tembalang, Kota Semarang, diduga ilegal. Tindakan ini disinyalir melanggar hukum dan menjadi sorotan publik serta masyarakat setempat yang mendambakan ketegasan dari pihak berwenang.

Dalam dokumen perizinan yang diajukan oleh CV Dagga Handal Prima, lokasi tambang disebut berada di Kelurahan Mangunharjo. Namun, berdasarkan temuan investigasi terbaru, perusahaan tersebut diduga melaksanakan aktivitas tambang di Kelurahan Bulusan, yang merupakan wilayah berbeda dari yang tercantum dalam perizinan. Akses keluar-masuk truk pengangkut hasil tambang pun terpantau melalui jalur Bulusan, tepat di depan Kantor Koramil 12 Tembalang.

Related posts

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

18/04/2026
Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

17/04/2026

Konfirmasi dari pihak pejabat pemerintahan Tembalang juga memperkuat dugaan ini. Salah satu pejabat setempat yang diwawancarai mengungkapkan bahwa berdasarkan peta wilayah, penambangan CV Dagga Handal Prima memang berada di wilayah Bulusan, bukan di Mangunharjo sebagaimana yang tertera dalam izin mereka.

Aktivitas yang diduga melanggar izin ini berarti bahwa CV Dagga Handal Prima telah melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan di Indonesia. Setiap tindakan penambangan tanpa izin yang jelas merupakan tindakan melawan hukum, dan sesuai dengan peraturan, pelaku penambangan ilegal bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini menuntut adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar.

Keberadaan tambang ilegal di Tembalang ini menjadi perhatian serius, terutama bagi kalangan pegiat lingkungan yang prihatin akan dampak aktivitas tambang terhadap kondisi lingkungan sekitar. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku penambangan tanpa izin ini. Mereka meminta agar aturan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak buruk aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.

Dengan berbagai bukti yang mengarah pada pelanggaran, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak menunda lagi proses penyelidikan dan segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi merusak lingkungan dan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.

Tindakan tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik-praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

(Hrd)

Previous Post

Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Next Post

Sambut Hari Sumpah Pemuda, Polres Purbalingga dan Batalyon 406 Bakti Kebersihan di Makam Pahlawan

Next Post
Sambut Hari Sumpah Pemuda, Polres Purbalingga dan Batalyon 406 Bakti Kebersihan di Makam Pahlawan

Sambut Hari Sumpah Pemuda, Polres Purbalingga dan Batalyon 406 Bakti Kebersihan di Makam Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD TA 2025 di Klaten

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD TA 2025 di Klaten

7 bulan ago
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Tawuran Dua Kelompok Massa di Cilacap

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Tawuran Dua Kelompok Massa di Cilacap

9 bulan ago
Ditlantas Polda Jateng Hadirkan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2 untuk Membantu Proses STNK

Ditlantas Polda Jateng Hadirkan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2 untuk Membantu Proses STNK

1 bulan ago
Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

14 jam ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN