ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Miliki Psikotropika, Pemuda di Purbalingga Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
07/11/2024
in Hukum & Kriminal
0
Miliki Psikotropika, Pemuda di Purbalingga Diringkus Polisi

Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika. Pemuda tersebut diamankan di rumahnya berikut barang buktinya.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024) menyampaikan tersangka yang diamankan yaitu ED (24) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus operandi tersangka yaitu membeli obat terlarang jenis psikotropika secara online melalui media sosial Facebook. Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu Pandoyo dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira jam 16.00 WIB. Berawal saat adanya informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.

“Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga sebagai lokasi barang tersebut dikirim,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan saat di rumah tersebut, kami bertemu dengan tersangka, namun saat diperiksa di lokasi barang bukti psikotropika tidak ditemukan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.

“Barang tersebut kemudian diambil dari tempat rahasia dan dibuka di depan orang tua tersangka. Isinya berupa obat jenis psikotropika,” jelasnya.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 Mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 Mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.

Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika sejak sebulan terakhir. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp. 300 ribu. Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya.

Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti.

(Humas Polres Purbalingga)

Previous Post

Kapolda Jateng Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 Ekswil Kedu

Next Post

Tangis Haru Nenek Suparti Resmi Tempati Rumah Megah dari DPD OPSHID Kab Pekalongan

Next Post
Tangis Haru Nenek Suparti Resmi Tempati Rumah Megah dari DPD OPSHID Kab Pekalongan

Tangis Haru Nenek Suparti Resmi Tempati Rumah Megah dari DPD OPSHID Kab Pekalongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pelayanan Lebih Terarah, Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Pelayanan Lebih Terarah, Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

3 bulan ago
Mendagri Lantik Anwar Harun Damanik Sebagai Sekda Provinsi Papua Tengah

Mendagri Lantik Anwar Harun Damanik Sebagai Sekda Provinsi Papua Tengah

1 tahun ago
Respons Cepat dan Humanis, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Respons Cepat dan Humanis, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

2 bulan ago
Bus Wisata Tujuan Guci Terguling di Exit Tol Pemalang, 4 Orang Tewas dan Belasan Luka-Luka

Bus Wisata Tujuan Guci Terguling di Exit Tol Pemalang, 4 Orang Tewas dan Belasan Luka-Luka

6 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN