Cilacap, binnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membongkar dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sinte di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti. Senin (14/9/2026) di sebuah rumah di wilayah Desa Wanareja.
Dua orang yang diamankan berinisial TK (29) dan CH (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Wanareja. Mereka di tangkap karena diduga berperan sebagai pengedar tembakau sinte.
Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K. mengatakan, informasi masyarakat menjadi titik awal kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran tembakau sinte tersebut.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran tembakau sinte di wilayah Wanareja. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti,” ujar AKP Wendi.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan 30 paket tembakau sinte dengan berat total 89,46 gram serta dua botol berisi cairan sinte sebanyak 34 ml. Polisi turut menyita telepon genggam, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang bukti laoinnya yang berkaitan dengan peredaran tersebut.
“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari paket tembakau sinte dan cairan sinte hingga telepon seluler dan timbangan digital. Seluruhnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa CH (26) memperoleh tembakau sinte melalui akun media sosial. Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman ke alamat rumahnya. Selanjutnya, CH (26) bersama TK (29) menjual kembali sinte tersebut di wilayah Kecamatan Wanareja melalui media sosial yang mereka berdua miliki.
Wendi mengatakan penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap lebih jauh asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan. Kami terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami sumber tembakau sinte dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” katanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” pungkas AKP Wendi. (Hms)











