ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

Redaksi by Redaksi
18/09/2026
in Hukum & Kriminal
0
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

Banyumas, binnews.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dari tangan tersangka, polisi menyita 75,01 gram ganja dan 486 butir obat yang diduga masuk kategori obat daftar G.

Tersangka berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, Banyumas. Ia ditangkap petugas di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga merupakan ganja dengan berat bruto keseluruhan 75,01 gram.

Related posts

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026

Selain ganja, petugas juga menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning. Petugas turut mengamankan lakban cokelat, gunting, sebuah telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, ganja dan obat daftar G itu diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram sebelum komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.

Tersangka mengaku ganja dan obat tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, barang tersebut disebut belum sempat terjual.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.

Masyarakat kami ajak berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pesan Kapolresta Banyumas melalui jajarannya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

(Hms).

Tags: BanyumasPolresta banyumas
Previous Post

Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka

Next Post

WNA India Sampaikan Aduan Lapor Pak Kapolres, Polisi Cek Kondisi Perempuan di Kudus

Next Post
WNA India Sampaikan Aduan Lapor Pak Kapolres, Polisi Cek Kondisi Perempuan di Kudus

WNA India Sampaikan Aduan Lapor Pak Kapolres, Polisi Cek Kondisi Perempuan di Kudus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Diduga Microsleep, Avanza Tabrak Bengkel di Kedungwuni, Dua Kendaraan Rusak Berat

Diduga Microsleep, Avanza Tabrak Bengkel di Kedungwuni, Dua Kendaraan Rusak Berat

11 bulan ago
Tinjau Infrastruktur Satuan dan Cagar Budaya, Wakil Panglima TNI Gelar Kunjungan Kerja di Wilayah Jawa Tengah

Tinjau Infrastruktur Satuan dan Cagar Budaya, Wakil Panglima TNI Gelar Kunjungan Kerja di Wilayah Jawa Tengah

3 bulan ago
4 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Tengah Tidak Dilantik pada 6 Februari 2025

4 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Tengah Tidak Dilantik pada 6 Februari 2025

2 tahun ago
Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN